Sewa Kasur di Kapal Fery Menyalahi Aturan

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Praktek penyewaan kasur oleh Anak Buah Kapal (ABK) Fery sudah berlangsung lama. Bahkan banyak penumpang yang tidak mengetahui bahwa kasus busa merupakan salah satu fasilitas yang bisa mereka nikmati tanpa harus menyewa.

Dilansir VN, General Manager PT ASDP Cabang Kupang Burhan Zahim, Senin (3/7) membenarkan adanya praktek ABK menyewa kasur busa di kapal fery tersebut. Iaberjanji akan menertibkannya.

Burhan menjelaskan penumpang bisa memilih tempat di dalam kapal fery sesuai dengan tiket yang dibeli. Untuk tiket kelas ekonomi, penumpang hanya disediakan tempat duduk biasa. Sementara untuk tiket kelas bisnis dan VIP disediakan tempat tidur. Penumpang tinggal memilih kelas sesuai dengan kondisi keuangannya.

Ia menegaskan bahwa aturan tidak membenarkan sewa-menyewa sarana kapal di atas kapal karena semua proses transaksi sudah dilakukan di loket penjualan tiket.

“Ini menjadi hal utama yang akan saya tertibkan ke depan. Tidak boleh ada sewa-menyewa spon atau tempat tidur di atas kapal,” tegasnya.

Burhan bahkan mengatakan pihaknya akan menggantikan kasur busa (spon) yang sudah sobek dengan yang baru dan menambah jumlah kasur sehingga semua penumpang bisa menikmati pelayaran dengan  nyaman.

Selain itu, lanjutnya, ASDP berencana mengubah sistem penjualan tiket dari yang selama ini dijual di pelabukan di Bolok, akan dipindahkan ke Kota Kupang.

“Penumpang bisa membeli tiket jauh-jauh hari sebelum pelayaran,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Richard Djami mengatakan kasur di kapal merupakan fasilitas kapal yang disediakan bagi penumpang. Bila itu disewakan kembali ke penumpang, maka harus ditertibkan.

“Kalau buktinya jelas, siapa yang terima, kapan itu terjadi, dan berapa banyak bisa proses lansung ke polisi,” kata Richard.

Ia menghimbau penumpang kapal feri agar selalu menggunakan tiket jika ingin berlayar dan jangan membayar langsung di kapal. Dengan tiket, hak-hak penumpang jelas dan bisa melapor ke kapten kapal atau petugas jika merasa dirugikan di atas kapal.

Ia menambahkan tindakan menyewakan fasilitas kapal kepada penumpang merupakan kejahatan sehingga penumpang dapat melapor ke polisi, namun harus disertai dengan bukti yang memadai. Ia sepakat bila oknum ABK yang nakal ditindak tegas karena apabila dibiarkan maka akan menjadi penyakit dan merugikan masyarakat. (Victorynews.id)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60