Sidang Kasus Penganiayaan Wartawan, Korban Tolak Permintaan Maaf Terdakwa

  • Whatsapp
banner 468x60
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO –
Sidang kedua kasus pidana penganiayaan wartawan portalNTT.com, Bernadus Saduk kembali digelar di ruang sidang utama pengadilan Negeri Rote Ndao, Senin (19/03/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi fakta yakni Bernadus saduk selaku saksi korban dan seorang saksi yang berinisial IMT.
Dalam persidangan tersebut saksi korban di dampingi dua kuasa hukum yakni Fransisco B Bessi, SH,MH dan Israel Laiskodat, SH.
Seusai mendengarkan keterangan dua saksi tersebut majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi keterangan yang disampaikan kedua saksi tersebut.
Terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan keberatan atas keterangan para saksi dan terdakwa mengakui bersalah dan ingin menyampaikan permohonan maaf kepada saksi korban namun ketika majelis hakim menanyakan kepada saksi korban terkait permintaan dari terdakwa saksi korban menyatakan tidak menerima permohonan maaf dari terdakwa.
Dalam persidangan tersebut saksi mengatakan ketika Bupati Lens Haning bersama istrinya Nyonya Paulina Haning berjalan menuju arah barat dansaat melihat Bernadus, Bupati langsung menunjuk tangannya ke Bernadus dan berkata,“ini sudah wartawan yang menulis berita tentang saya tidak mendapat penghargaan di Dengka dan langsung mendekati Bernadus dan memegang
tangannya dan menarik, setelah itu ajudannya
Ailon Sinlae memegang tangan kiri Bernadus dan membawanya ke teras rumah jabatan.
Lebih lanjut saksi korban mengatakan, setelah itu Bupati mengumumkankan
menggunakan microfon bahwa dirinya telah
menangkap wartawan yang menulis berita tentang Bupati tidak mendapat sambutan waktu acara Hus di Dengka dengan berkata, “Saya sudah tangkap wartawan yang tulis berita tentang saya tidak mendapat sambutan waktu hus di Dengka,”.
Para saksi juga menegaskan seturut
dengan pernyataan Bupati tersebut Bernadus lalu dikerumunin massa dan para pejabat yakni sekda Jonas Selly, Camat Elias Talomanafe, Ketua DPRD Alfred Saudila dan David Saleh.
“Pada saat itu pula camat Elias Talomanafe
memukul dan menendang Bernadus dan setelah itu Bernadus dan anggota intel Polres Rote Ndao berjalan menuju belakang baru David Saleh memukul lagi dari arah belakang dan mengenai kepala bagian belakang dan setelah itu anggota polisi membawa Bernadus ke Polres Rote Ndao untuk pengamanan,” jelas saksi korban di depan majelis Hakim.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cipto H.
Nababan, SH,MH didampingi dua hakim anggota Rosihan Lutfi, SH dan Abdi Ramansyah, SH.
Dari pihak kejaksaan negeri Rote Ndao hadir JPU Pethres Mandala dan Alexander Selle.
Sidang akan digelar kembali, Senin (26/03/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Tim)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60