Sidang Tuntutan Pidana Ditunda, Fransisko Bessi Minta JPU Tuntut Sesuai Fakta Persidangan

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO –
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang kelima kasus pidana pengerusakan tiang penyangga pintu Gerbang Gedung DPRD Rote Ndao, Selasa (12/03/2019).

Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan pidana dari pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao, namun pihak Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum Nikodemus Damanik memohon kepada Majelis Hakim untuk menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana selama seminggu pasalnya tuntutan pidana belum siap dan masih pada tahapan rencana penuntutan. Akhirnya sidang ditunda dan digelar kembali, Selasa 19 Maret 2019.

Usai Penundaan Sidang Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Edy Hartoyo,SH,MH ketika dikonfirmasi Wartawan mengatakan, tuntutan pidana terhadap para terdakwa belum siap pasalnya kepala seksi Tindak Pidana umum kejaksaan Negeri Rote Ndao Pethres Mandala,SH masih berada di luar daerah.

“Tuntutan belum siap dan kebetulan kasi pidum masih di kupang,” jar kajari Hartoyo Kepada Wartawan via Pesan WhatsApp.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim
Beaty D Simatauw,SH,MH dibantu dua Hakim, Rosihan Luthi,SH dan Abdi Ramansyah,SH. Panitera Pengganti Febriyanti M Jehalu,SH. Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao dihadiri Jaksa Penuntut Umum Nikodemus Damanik,SH.

Empat Orang terdakwa yakni Yunus Panie, Silfon Lette, Mikson Dethan dan Olifer Lette juga dihadirkan dalam sidang. Dan para terdakwa didamping Petrus Lomanledo,SH selaku Kuasa hukum yang menerima kuasa Substitusi dari Kuasa Hukum Fransisco Bernando Bessi,SH,MH.

Usai Persidangan Fransisco B Bessi selaku ketua Tim kuasa Hukum Para terdakwa kepada Wartawan via telepon mengatakan, “Semoga Minggu depan pihak kejaksaan sudah menyiapkan tuntutan pidana dan selanjutnya Pihak kuasa Hukum sampaikan Pledoi (Pembelaan) supaya selanjutnya tindakan pidana ringan tersebut mendapat kepastian hukum,” ujarnya.

Fransisco meminta pihak Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Rote Ndao ajukan tuntutan pidana terhadap para terdakwa sesuai fakta yang terungkap dipersidangan sesuai hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

“Saya minta JPU ajukan tuntutan Pidana Sesuai fakta yang diterungkap dipersidangan dan memperhatikan hal yang memberatkan dan meringankan,” tegasnya.(Nadus)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60