Sinergi Pemkab Rote Ndao Dalam Program JKN-KIS Menuju Cakupan Semesta

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bersama BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kupang menggelar rapat Forum Komunikasi Para Pemangku Kepentingan Utama tingkat Kabupaten di ruang kerja Sekretaris Daerah. Kegiatan yang dilaksanakan pada, Senin (24/09), dihadiri oleh seluruh undangan para pemangku kepentingan Utama setingkat Satuan Kerja di Lingkup Pemerintah kabupaten Rote Ndao.

“Dalam upaya meningkatkan kualitas data penduduk yang akan diintegrasikan pada program JKN-KIS yang dibiayai oleh APBD saat ini, perlu adanya sinergitas data antara satuan kerja terkait agar program ini tepat sasaran dan tidak terjadinya pendobelan penjaminan antara APBN, APBD I, dan APBD,” ucap Sekretaris Daerah, Drs. Jonas M. Selly, MM.

Jonas juga menginstruksikan kepada Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar segera dibuatkan kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data (Verifikasi dan Validasi Data) baik yang existing maupun bagi penduduk yang sangat membutuhkan tetapi belum terakomodir menjadi peserta JKN-KIS yang dibiayai oleh pemerintah.

Salah satu indikator keberhasilan suatu program adalah dengan didukung oleh data yang akurat by NIK dan by Address. Data Hasil verifikasi dan validasi oleh satuan kerja tersebut nanti diharapkan diterima paling lambat sebelum rapat Anggaran Induk APBD Tahun 2019 yang sedianya dilakukan pada minggu kedua bulan oktober 2018.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kupang dr. Fauzi Lukman Nurdiansyah, MM dalam sambutannya mengatakan bahwa Program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan merupakan salah satu dari 9 Agenda Prioritas Utama NAWACITA Presiden Joko Widodo – Jusuf Kalla. Hal ini diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

“Amanat peraturan presiden tersebut menitikberatkan pada kontribusi wajib pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Dukungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui Peningkatan Pencapaian Kepesertaan di Wilayahnya, Kepatuhan Pembayaran Iuran, Peningkatan Pelayanan Kesehatan, dan Dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin kesinambungan (sustainability) program Jaminan Kesehatan,” tutur Fauzi. (SE/ne)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60