Sosialisasi Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Negeri TTS

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, SOE – BPJS Kesehatan Cabang Atambua mengadakan sosialisasi bersama dengan menggandeng Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan pada Rabu (14/11). Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong badan usaha yang belum terdaftar, untuk segera menunaikan kewajibannya mendaftarkan pekerja ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya yang akan terus dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman kepada pemilik badan usaha terkait kewajibannya. Selain itu, juga untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan apa yang merupakan haknya,” kata Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan, I Putu Ferry Ranita Satria Wibawa.

Sebagaimana amanat perundang-undangan, peserta JKN-KIS adalah setiap penduduk Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Oleh sebab itu setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan untuk mendapatkan jaminan kesehatan.

Tak hanya itu, badan usaha juga diharapkan dapat memberikan pelaporan gaji pekerja yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Fachrizal yang juga hadir dalam kesempatan tersebut.

“Seluruh badan usaha wajib patuh dan tertib dalam melakukan pendaftaran, pembayaran iuran dan melaporkan data tenaga kerja secara akurat sesuai ketentuan perundang–undangan yang berlaku. Aapabila tidak dilaksanakan, maka ada sanksinya, baik itu sanksi administratif maupun sanksi pidana,” ungkapnya.

Kegiatan ini disambut baik oleh seluruh peserta, menurut salah satu peserta sosialisasi, Yuliana Tauban kegiatan tersebut menjadi wawasan sekaligus pengingat bagi badan usaha agar bisa memperhatikan lebih baik bagi pemberian jaminan kesehatan bagi pekerja.

#Iklan Caleg#

Sebagai informasi sampai dengan tanggal 01 November 2018 untuk jumlah peserta BPJS Kesehatan Cabang Atambua dengan cakupan wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka yang terdaftar di masterfile BPJS Kesehatan yakni 824.780 jiwa dari total jumlah penduduk 1.150.361 jiwa atau sekitar 72%, dengan jumlah faskes yang melayani peserta sebanyak 144 FKTP dan 8 FKRTL.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60