Sosialisasi Pungutan liar dan Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Sumba Barat 2017

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, WAIKABUBAK – Pemerintah Kabupaten Sumba Barat (SB) menyelenggarakan sosialisasi pungutan liar dan pengendalian gratifikasi kepada para ASN dan penyelenggara lingkup pemda Sumba Barat, Rabu (20/12) di aula Bupati Sumba Barat dan dihadiri Asaisten II, sekretaris inspektorat SB, kabag hukum SB.l, wakapolres SB, dan ASN.

Sambutan Bupati SB yang dibacakan asisten II Dra. Maria M. A. Henuk M.Si, atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas pertemuan penting ini yang bertujuan meningkatkan pemahaman ASN terkait dengan produk hukum daerah, tentang penberantasan pungutan liar dan pengendalian gratifikasi.

Dikatakan, pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang seharusnya tidak ada biaya, diartikan sebagai memungut biaya atau meminta uang, oleh seseorang kepada pihak lain dan itu termasuk kejahatan tindakan pidana.

Menurut Bupati, pada saat ini pemerintah kabupaten Sumba Barat senantiasa melaksanakan prinsip-prinsip good governance dan clean gofernment secara konsisten berkesinambungan dalam rangka meningkatkan tata kelolah pemerintah yang baik.

“Kegiatan ini merupakan rangkaian pelaksana amanah dari pada perpres nomor 55 tahun 2012 dimana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi pemerintah daerah merupakan salah satu kesatuan aksi pencegahan, dimana kabupaten membentuk tim terpadu yang koordinatif dan sinergis dalam melaksanakan fungsi pencegahan serta sosialisasi gratifikasi,” jelas Bupati yang dibacakan asisten II.

Sehingga kata Bupati, melalui kesempatan ini Dia mengajak ASN dan penyelenggara lingkup pemda SB untuk menjadi pribadi jujur, bersih, aman dan berintegritas, melaksanakan tugas dan mematuhi seluruh perundang-undangan.

“Untuk mencegah pungli dan gratifikasi perlu komitmen dan integrasi semua pihak.
Saat ini kabupaten SB telah membentuk satgas pemberantasan keputusan nomor KEP/HAK /3/2017 tanggal 4 januari 2017 serta unit gratifikasi dengan keputusan SB nomor KEP/HAk 751/2017 dan telah memiki aturan pedoman pengendalian gratifikasi di lingkup pemda SB berupa aturan Bupati nomor 3 a 18/2017. Atas dasar inilah dilaksanakan sosialisasi pemberantasan pungutan liar,” tegas Bupati mengakhiri sambutan yang dibacakan asisten II. (Mus)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60