Sosialisasi Tim Saber Pungli di Kecamatan Umbu Ratunggay

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, SUMBA TENGAH – Tim Satgas Saber pungli Kabupaten Sumba Tengah melaksanakan Sosialisasi tentang Saber Pungli bertempat di kantor Camat Umbu Ratunggay Kabupaten Sumba Tengah, Rabu (24/10/2018)

Kegiatan Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan Polres Sumba Barat Aipda Jeimsar selaku Tim Giat Sosialisasi Saber Pungli Kabupaten Sumba Tengah, didampingi oleh Kapolsek Umbu Ratunggay Iptu Selef Elifas Katu bersama Anggota Siwas Brigpol Yungles U.O. Ndapa.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Umbu Ratunggay Bpk.Jidon,Sekcam Umbu Ratunggay beserta Staf Kecamatan dan beberapa Tokoh-tokoh Masyarakat.

Pada kesempatan tersebut Kepala Seksi Pengawasan Polres Sumba Barat Aipda Jeimsar menyampaikan beberapa hal penting kepada peserta yang hadir antara lain, menjelaskan tentang pengertian dari Pungli serta tim satgas saber pungli yang telah dibentuk sejak dari tahun 2017, sesuai Surat Keputusan Bupati Sumba Tengah terdiri dari 4 Pokja yaitu, Pokja Intelijen, Pokja Penindakan, Pokja Pencegahan dan Pokja Yustisi.

“Diminta kepada Camat Umbu Ratunggay Bapak Jidon, Sekcam Umburatunggay, Staf Kecamatan, serta seluruh masyarakat agar jangan takut melaporkan apabila ditemukannya Praktek Pungli diwilayah agar tim satgas saber pungli Kabupaten Sumba Tengah bisa bertindak. Yang dimaksud dengan Pungli yaitu, Pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya, dikenakan atau dipungut dilokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan sehingga dapat diartikan sebagai Kegiatan Memungut Biaya Atau Memibta Uang Secara Paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal ini merupakan sebuah Praktek Kejahatan atau perbuatan Pidana,” ungkap Jeimsar.

“Di tempat-tempat rawan pungli biasanya terjadi pada kantor kedinasan yang melaksanakan tugas pada Pelayanan Publik,di Desa juga bisa saja terjadinya Praktek Pungli contohnya pada honor tenaga kerja yang seharusnya pekerja dibayar perorang Rp 60.000,- namun yang dibayar cuma Rp 50.000,- hal ini dapat dikatakan melakukan Pungli terkecuali ada Regulasi/ketentuan yang diwajibkan untuk melakukan pungutan itu.Honor Pegawai / Perangkat Desa dikurangi tidak berdasarkan Regulasi yabg mengatur hal tersebut ataupun diluar ketentuan jika hal itu ditemukan Bendahara serta Kepala Desa bisa ditindak melakukan Pungli juga pada tempat-tempat lainnya,” tambahnya.

Maksud dan tujuan Kegiatan ini, kata Dia adalah agar mencegah terjadinya Pungli yang meluas di Wilayah Kabupaten Sumba Tengah.

“Seluruh peserta yang hadir diharapkan dalam kegiatan tersebut mengerti apa yang dimaksud dengan Pungli merusak moral dan citra bangsa.Menciptakan kegiatan di masyarakat serta pemerintahan bermoral, bersih jauh dari Pungli,” jelasnya

Hasil yang telah dicapai
Meningkatnya mutu pelayanan Dinas Pemerintahan yang bersih jauh dari Praktek Pungli khususnya ASN Kecamatan kepada Masyarakat luas di wilayah. ASN Kecamatan serta masyarakat sangat mendukung dibentuknya Tim Satgas Saber Pungli pada Kabupaten Sumba Tengah dan meminta agar Giat Sosialisasi terus diadakan guna seluruh Instansi Pemerintahan serta lapisan masyarakat bs mengerti tentang Pungli,
Masyarakat sudah semakin mengerti untuk tidak memberikan pungutan-pungutan yang diminta oleh Aparatur pemerintahan tanpa diatur oleh Regulasi yang Resmi/diluar ketentuan.

Kegiatan ditutup dengan Sesi tanya jawab lalu dilanjutkan penyerahan berupa Banner oleh Tim Giat Sosialisasi Saber Pungli Kabupaten Sumba Tengah Aipda Jeimsar serta Kapolsek Umbu Ratunggay Iptu Selef Elifas Katu kepada Camat Umbu Ratunggay Bpk. Jidon. (Mus)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60