Tangani Tindak Pidana Pilkada, Polres, Kejari, Panwas MOU Sentra Gakkumdu

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, LARANTUKA – Setelah melakukan giat video conference (vicon) dengan Kapolri, Bawaslu RI dan Kejagung RI, pimpinan Polres, Kejaksaan dan Panitia Pengawas pemilu (Panwaslu) kabupaten Flores Timur (Flotim), menandatangani memorandum of understanding (MOU) sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), bertempat di ruang data Polres Flores Timur, Senin (21/11/2016) pukul 14.30 WITA.

Sebagai pedoman untuk menyamakan pemahaman secara terpadu dan terkoordinasi serta terwujudnya kerjasama, Penandatanganan MOU antara, Kepolisian, Kejaksaan dan Panwaslu untuk penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu pada kabupaten Flotim tahun 2017 mendatang.

Penandatanganan memorandum of understanding (MOU) sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) serta giat vicon turut dihadiri  oleh Kapolres Flores Timur AKBP Yandri Irsan, S.H, S.IK, M.Si, Kasat Reskrim Polres Flores Timur diwakili oleh KBO Sat Reskrim Polres Flores Timur, Anggota Sat Reskrim Polres Flores Timur, Ketua Panwaslu Kabupaten Flores Timur, Ketua Bawaslu NTT, Tim Asistensi Bawaslu, PLH Kajari Flores Timur dan JPU Pidum Kejaksaan Flores Timur. (0la)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60