Tanpa Landasan Hukum, Gubernur Perpanjang Masa Jabatan Direksi Bank NTT

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya melakukan langkah beresiko, memperpanjang masa jabatan direksi Bank NTT walaupun tanpa landasan hukum yang pasti hanya untuk menjaga operasional Bank NTT tetap berjalan. Pasalnya, jabatan direksi Bank NTT telah berakhir pada 31 Desember 2017 lalu.

“Kondisi kita semua akan selesai tanggal 31 Desember 2017. Kecuali bapak Abe Sine, karena disetujui oleh RUPS waktu itu menyetujui perpanjangan beliau, maka otomatis beliau jalan terus. Tidak mungkin hanya pak Ane saja yang melaksanakan operasional, sementara undang-Undang PT mengisyaratkan minimal 2 orang. Kondisi ini kalau dilakukan RUPS luar biasa tidak mungkin dalam waktu yang singkat, karena itu bapak Gubernur selaku pemegang saham pengendali mengambil langkah darurat, untuk menyelamatkan kepengurusan di bank ini,” kata Komisaris utama Bank NTT, Frans Salem kepada wartawan dalam jumpa pers di lantai 4 kantor Bank NTT pusat, Rabu, 3 Januari 2018.

Frans Salem secara pribadi mengaku salut terhadap keputusan gubernur untuk memperpanjang masa jabatan direksi dan komisaris untuk jangka waktu yang sangat cepat sambil memproses teman-teman yang akan mengikuti fit n proper test di OJK.

“Sudah ada keputusan pak Gubernur memperpanjang bapak Edi Bria Seran sebagai direktur pemasaran dana dan juga sekaligus menugaskan beliau untuk melanjutkan tugas sebagai Plt Dirut, dan sekaligus juga melaksanakan tugas direktur umum. Jadi sudah ada 2 orang sesuai amanat UU PT harus ada 2 orang,” kata Frans.

Dia menambahkan, karena di bank yang harus melaksanakan fungsi kepatuhan maka bapak Gubernur mengeluarkan suatu keputusan menugaskan direktur pemasaran kredit untuk melaksanakan fungsi direktur kepatuhan.

“Klo bapak Thomi Ndolu, beliau secara terbuka sudah menyatakan tidak bersedia untuk meneruskan tugas. Jadi minimal 2 sehingga satunya pak Abe ditambah pak Edi untuk memenuhi standar minimum harus dua orang,” tambah Dia.

Namun keputusan Gubernur itu,
Menurut dia, keputusan Gubernur itu telah memenuhi syarat, karena sudah mendapat persetujuan dari beberapa pemegang saham, seperti Bupati Kupang, Sumba Timur, Sikka, Belu dan lainnya.

“56 persen pemegang saham menyetujui perpanjangan masa jabatan,” tegasnya.

Dia berharap dalam waktu dekat proses di OJK akan segera selesai sehingga ada hasil yang bisa diketahui bersama, diterima atau ditolak.

“Kita berharap mudah-mudahan proses fit n proper test oleh OJK bisa berlangsung dalam 1 atau 2 hari ke depan. Ada dokumen yang harus diselesaikan, ada cek list dari direktur kepatuhan karena itu direktur kepatuhan musti ada. Semuanya masih berproses di OJK, jika OJK menolak, maka akan diproses ulang” tegas Dia.

Sementara itu terpisah, direktur kepatuhan Thomy Ndolu mengatakan surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Direksi dan Komisaris Bank NTT, yang dikeluarkan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya selaku Pemegang  Saham Pengendali (PSP) dinilai cacat hukum bahkan tidak memiliki dasar aturan yang berlaku.  Pasalnya, SK perpanjangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40 Tahun 2007, terutama dalam pasal 91 dan 94.

Dimana dalam Pasal 91 berbunyi, “Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan”, yang dalam penjelasannya, pengambilan keputusan ini hanya bisa dilakukan dengan mekanisme Circular Resolution, atau usulan tertulis akan sebuah draft keputusan untuk wajib ditandatangani dan disetujui oleh seluruh pemegang saham tanpa kecuali.

Selanjutnya dalam Pasal 94 dengan tegas mengatur soal pengangkatan dan pemberhentian direksi, yang tertuang dalam Ayat 1 yang berbunyi, “Anggota Direksi diangkat oleh RUPS”, dengan penjelasannya bahwa selain Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), keputusan apapun tidak bisa mengangkan anggota direksi mapupun komisaris bahkan untuk memperpanjang masa jabatan.

Hal senada juga disampaikan ketua KNPI NTT, Hermanus Boki yang menilai keputusan Gubernur selaku PSP yang didukung oleh 4 Pemegang Saham lainnya (Wali Kota, Bupati Kupang, Bupati Sikka dan Bupati Sumba Barat) adalah keputusan yang CACAT HUKUM dan sangat tampak kepentingn terselubung yang ditutupi dengan alasan penyelamatan terhadap bank, bahkan dengan konflik interest yang tinggi.

“Selaku PSP, memang ada ruang dan kewenangan yang diatur dalam pasal 91 tentang PT, dengan syarat harus disetujui secara tertulis oleh semua pemegang saham, bukan beberapa pemegang saham,” kata Hermanus Boki yang akrab disapa Heri Boki.

Dengan demikian, kata Heri, langkah Gubernur bukanlah sebagai upaya penyelamatan Bank NTT tetapi justru semakin menambah kompleksnya persoalan Bank NTT. (Jefri)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60