Terdakwa Pembunuhan Kades Lidor Minta Dibebaskan

  • Whatsapp
Tiga Terdakwa.
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Sidang ke lima belas pembunuhan pj Kades Lidor yang terjadi awal tahun 2016 lalu kembali digelar, Kamis (17/11/2016) di ruang sidang utama pengadilan negeri Rote Ndao dengan agenda mendengarkan nota  pembelaan (Pleidoi) dari para terdakwa.

Pembelaan yang dibacakan kuasa hukum Abdul wahat yang pada pokoknya mengatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer  pasal 340 KUHP subs 338, lebih subs 354 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Para terdakwa melalui kuasa hukumnya memohon supaya majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan para terdakwa tidak bersalah, para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Sementara terdakwa Tony Agustinus Bolu Filly dalam pembelaan pribadinya mengatakan bahwa pada tanggal 29 Desember 2015 Sekitar jam 20.00 wita ada pertemuan di ruang tamu rumah milik Bernadus Arnolus Filly Alias Kici Pol, yang turut hadir, Beni Nalle (Pj Kades Persiapan Lentera/PNS), Anderias Adu (Mantan Kades Lidor), Arnolus Filly, Tony, David Adu, Efen Adu, Fery Henukh dengan posisi Tony Filly sedang duduk di teras rumah dan mendengarkan Anderias Adu berkata “Suatu saat kita tembak dia dan keesokan harinya Tony bertanya kepada David Adu di kios milik Arnolus filly tentang pertemuan tadi malam dan Tony Filly mendapat jawaban dari DPO David Adu kalau ada pertemuan perencanaan pembunuhan terhadap kepala Desa Lidor,” ujarnya.

Dihadapan majelis hakim terdakwa Tony Filly mengungkapkan saat itu dirinya dalam keadaan yang trauma karena ‘diculik’ oleh dua oknum polisi. Dia memohon supaya majelis hakim dalam putusannya mengatakan dirinya tidak bersalah, membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Sidang  tersebut  juga menghadirkan tiga orang terdakwa yakni Tony Agustinus Bolu Filly, Samuel Bolu Filly dan Fery Henukh, sementara David Adu sang eksekutor yang menghabisi nyawa korban dengan bidikan peluru belum dihadirkan dipersidangan karena belum berhasil disergap penyidik alias masih DPO dan ketiga terdakwa dijerat pasal primer 340 KUHP, subs 338, lebih subs 354 jo 55 KUHP dan sebagaimana sidang  sebelumnya para terdakwa masing-masing dituntut 20 tahun penjara

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Cipto Hosari P Nababan,SH,MH dibantu hakim anggota Rosihan Luthfi,SH dan Abdi Ramanhsyah,SH, serta panitera pengganti Adriani Karolina SH dan Antonia Lipat Olah, SH, Jaksa penunutut Umum, Alexander Sele,SH dan Suharyono,SH dan ketiga terdakwa didampingi kuasa hukum, Abdul wahat,SH.

Persidangan berjalan dengan aman meskipun dihadiri kedua belah pihak yang datang dari Desa Lidor untuk menyaksikan jalannya persidangan. Sidang ditunda dan digelar kembali Kamis, 24 Nopember 2016. (Nasa)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60