Terkait Kayu Cendana Ilegal, UPT KPH Rote Ndao Angkat Bicara

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Kepala Kantor Unit Pelaksanaan Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Wilayah Rote Ndao, Nik Arias Ndolu, S. Hut, angkat bicara mengenai penangkapan oleh Aparat Polres Rote Ndao terhadap sebuah truck yang mengangkut Kayu Cendana Ilegal di wilayah Kab. Rote Ndao.

Ketika di temui oleh media di Kantor UPT KPH (22/11/2019, Nik Arias Ndolu, S. Hut mengapresiasi kinerja pihak Polres Rote Ndao yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu cendana tersebut.

“Kami dari pihak UPT KPH Wilayah Rote Ndao mengapresiasi dan berterimakasih pada pihak Polres Rote Ndao yang sudah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu cendana ilegal tersebut. Karena kami juga punya keterbatasan dalam mengawasi hutan negara di Rote Ndao karena Polisi Hutan kami cuma 4 orang saja sedangkan Hutan Negara di Rote Ndao seluas 17,18 ribu Ha yang terbagi di 9 kecamatan,” ungkap Nik.

Nik juga menyebutkan bahwa pihak Polres Rote Ndao juga sudah bersurat pada mereka untuk menghadirkan saksi ahli dalam mengungkap status kayu cendana tersebut ilegal atau legal.

“Jadi kami juga sudah dapat surat dari Polres Rote Ndao untuk hadirkan saksi ahli dalam membantu mereka mengungkap status kayu cendana tersebut. Dan tentunya untuk bisa mengungkap itu kami dan pihak polisi juga harus lakukan lacak balak atau meninjau langsung lokasi pohon cendana agar bisa bandingkan kayu cendana yang di amankan polisi itu apa benar berasal dari pohon cendana di lokasi atau bukan. Hal itu bisa di lihat dari diameter kayu yang di amankan polisi dan diameter pohon cendana yang ada di lokasi TKP,” kata Nik menjelaskan.

Terkait dengan prosedur ijin mengelola dan memperdagangkan Kayu jenis Cendana (santalum album) ini, Nik juga menjelaskan bahwa mekanisme administrasinya harus jelas.

“Pertama status tanah pemilik pohon cendana harus jelas dibuktikan dengan sertifikat tanah dan bukti pajak, Surat Keterangan dari Desa yang menjelaskan status kepemilikan tanah juga Surat Permohonan pribadi kepada UPT KPH meninjau lokasi pohon cendana, Juga nanti pihak kami (UPT KPH) yang akan memberikan Surat keterangan terkait posisi pohon berada pada Koordinat kawasan Hutan Negara atau tidak. Dan juga kami akan berikan Surat Keterangan Nota Angkut sebagai bukti ijin yang bisa di gunakan dalam mengangkut kayu cendana,” lanjut Nik, menjelaskan.

Sebelumnya pada Rabu (20/11/2019), Kepolisian Resort Rote Ndao berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu cendana secara ilegal yang akan dibawa dari Rote menuju Kupang. (Daniel Timu)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60