Terpidana Ibrahim dan Awaludin Saksikan Kapal Mereka Dibakar

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, LARANTUKA – Dua nelayan terpidana kasus pengebom ikan di perairan Flores Timur (Flotim), Yamin Ibrahim (45), nelayan asal Kabupaten Ende dan Awaludin Lewo, nelayan asal Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur menyaksikan sendiri proses pembakaran dan pemusnahan barang bukti tindak pidana perikanan, setelah dinyatakan bersalah oleh Kejaksaan Negeri Larantuka, Selasa (29/08/2017.

Yamin Ibrahim kepada portal NTT usai proses pemusnahan tersebut mengatakan pasrah dengan kenyataan yang ada. Dirinyapun tak memberikan banyak komentar terkait sikap tegas dari Pemerintah Daerah Flotim menyelamatkan laut untuk generasi Flotim yang akan datang.

“Dengan melihat kenyataan didepan mata ini, Saya pasrah dan jadikan ini sebagai pelajaran untuk kedepannya dan siap bertobat. Jujur Saya baru pertama kali melakukan penangkapan ikan dengan cara mengebom,” ungkap Yamin, sesekali tunduk pada saat menjawabi pertanyaan Wartawan.

Ketika ditanya alasan melakukan penangkapan dengan cara mengebom, Yamin Ibrahim dengan suara senyap mengatakan selain mendapat hasil yang banyak, penangkapan ikan dengan cara mengebom juga tergantung rejeki (nasib).

Selain itu terpidana Awaludin Lewo mengungkapkan kekecewaanya pada saat melihat kapal miliknya dibakar. Senada dengan Ibrahim, Awaludin juga nyatakan tekadnya untuk bertobat dari tindakan pengeboman tersebut.

“Sebagai manusia pasti kecewa melihat kenyataan didepan mata ini. Tapi mau bilang bagaimana lagi ini sudah kebijakan dari pemerintah yah, Saya pasrah saja. Saya juga meminta agar Dinas Perikanan jika nanti Saya bebas tolong perhatikan nasib Saya kedepannya untuk mata pencaharian saya,” harap Awaludin.

Ketika ditanya terkait bahan peledak sendiri, Awaludin dengan polos mengungkapkan bahan peledak tersebut dibeli dalam keadaan jadi (sudah dirakit).

“Bahan peledaknya dibeli dalam keadaan jadi. Hanya dilingkaran kami saja (nelayan-red) yang bisa mendapatkannya,” ungkapnya.

Perkara kepada para terpidana masing-masing telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Larantuka dengan keputusan 18 bulan kurungan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan untuk masing-masing terpidana.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya barang bukti yang dimusnahkan untuk perkara yang melibatkan terpidana Yamin Ibarahim berupa satu unit kapal motor bernama Dua Kembar, satu unit sampan, lima buah pendayung, satu unit kompresor, tiga buah masker selang, dua buah dakor selang, satu botol kaca berwarna hijau yang berisi bahan peledak siap pakai, satu botol kaca berwarna cokelat yang berisi bahan peledak tidak siap pakai, 1/2 ember pupuk yang telah berisi pupuk bercampurkan minyak tanah, satu dus obat nyamuk-Baygon, 65 dus korek api.

Sedangkan untuk terpidana Awaludin Lewo, barang bukti yang dimusnahkan berupa satu unit kapal motor berwarna biru-ungu, satu unit sampan berwarna biru, lima buah pendayung, satu unit kompresor lengkap selang dan dakor, dan empat buah kacamata selam.

Sebelum dibakar, sampan dan perahu motor dipotong dengan mesin pemotong kemudian disirami bahan bakar oleh Bupati Flores Timur Anton Hadjon kemudian membakar kapal tersebut bersama Wakil Bupati Flores Timur Agus Payong Boli, Ketua DPRD Flores Timur Yosep Sani Betan, Dandim 1624 Flotim Dadi Rusyadi, Wakapolres Flores Timur I Gede Putra Yasa, Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka I Putu Gede Astawa SH. (Ola)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60