TPDI-NTT Desak Politisi Yang Dituding Menerima Suap Proyek E-KTP Harus Berikan Klarifikasi Tegas Kepada Publik

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, LARANTUKA –  Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI-NTT), Meridian Dewanta Dado,SH,mendesak agar para politisi yang dituding menerima suap dalam proyek E-KTP harus memberikan klarifikasi tegas kepada public.

TPDI-NTT menilai dalam berkas dakwaan Jaksa KPK-RI yang seluruhnya setebal 24 ribu halaman atas dua terdakwa kasus Proyek Pengadaan KTP secara Elektronik (ProyekE-KTP) senilai Rp. 5,9 triliun, yakni terdakwa Irman (mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dan terdakwa Sugiharto (mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan) yang dakwaannya dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (9/3/2017) kemarin,maka terungkap puluhan nama pihak-pihak dari kalangan Anggota DPR RI,Pejabat Kemendagri dan pihak swasta yang dituding telah menerima uang suap dalam proyek yang merugikan keuangan negara senilai Rp. 2,3 triliun itu.

Nama-nama para politisi senayan yang terungkap dalam dakwaan Jaksa KPK-RI yang dibacakan dipersidangan tersebut bahkan justru sudah beredar luas di tengah masyarakat sebelum persidangan dimulai, berupa kopian lembaran diduga mirip dakwaan yang memuat nama-nama para Anggota DPR-RI yang diduga menerima uang suap dari orang bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong antara lain terdapat nama pimpinan BadanAnggaran DPR-RI Melchias Marcus Mekeng dituding menerima uang senilai USD. 1.400.000,-.

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR-RI Mirwan Amir dan Olly Dondokambe masing-masing dituding menerima uang senilai USD. 1.200.000,- dan Tamsil Linrung dituding menerima uang sebesar USD. 700.000,-. Selanjutnya tertera pula nama Ketua, Wakil Ketua dan para Anggota Komisi II DPR-RI yang dituding menerima uang suap terkait proyek E-KTP yaitu antara lain Agun Gunanjar Sudarsa, Mustokp Weni, Ignatius Mulyono, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno dan lain-lain yang dituding menerima uang suap dengan nilai bervariasi dari uang senilai USD. 1.000.000,- sampai yang terendah senilai USD. 15.000,-.

Perihal fakta-fakta sebagaimana termuat dalam kopian lembaran dakwaan kasus proyek di Kemendagri itu, TPDI-NTT dan seluruh rakyat Indonesia mendesak agar adanya klarifikasi dari para wakil rakyat dimaksud perihal benar atau tidaknya tudingan telah menerima uang suap dalam Proyek E-KTP.

“Sebab tatkala tudingan-tudingan tersebut dibiarkan tanpa klarifikasi yang tegas maka justru hal itu semakin membenarkan adanya uang suap yang diterima oleh para politisi tersebut, namun bila para pihak yang namanya disebut dalam dakwaan segera melakukan klarifikasi dan bahkan berani mempidanakan sang penuding dan tudingan-tudingannya itu dengan pasal-pasal fitnah atau pencemaran nama baik maka kita semua bisa agak sedikit mempercayai ketidakbenaran fakta-fakta adanya aliran uang suap yang masuk ke kantong para politisi itu.”Kata Meridian Dewanta Dado kepada portalntt.

Dikatakannya, TPDI-NTT juga telah mendapatkan informasi bahwa dalam penanganan kasus Proyek E-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu KPK-RI berhasil menyita pengembalian uang suap dari para penerima suap senilaiRp. 30 miliar dan senilai Rp. 220 miliar dari pihak perusahaan pemenang lelang.

“Dikarenakan pengembalian uang hasil korupsi tidak bisa menghapus proses penyidikan dan penuntutan kasus korupsi maka kami wajib mendorong dan mendukung KPK-RI untuk harus memproses hukum para penerima uang suap dimaksud tanpa perlu mengkhawatirkan adanya kegaduhan politik sebab yang paling penting di republik ini adalah menumpas korupsi dan memberangus para koruptornya tanpa pandang bulu sehingga bangsa ini menjadi bersih dan bermartabat,” ungkap Meridian Dewanta Dado.(Ola)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60