Wabup Sumba Barat Buka Sosialisasi UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, WAIKABUBAK – Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi sudah tidak memadai lagi untuk mewadahi program dan kegiatan pemerintah bidang Jasa Konstruksi, maka sebagai gantinya Pemerintah menerbitkan UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

Setiap peraturan perundang-undangan yang diterbitkan mengamanatkan penempatannya dalam Lembaran Negara dan diumumkan kepada khalayak masyarakat untuk diketahui.

Untuk maksud tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumba Barat bekerjasama dengan Lembaga Jasa Konstruksi Provinsi NTT dan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT menyelenggarakan Sosialisasi UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi bertempat di Aula Dinas PUPR Kabupaten Sumba Barat di Waikabubak, Rabu (22/11).

Kegiatan Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Sumba Barat Marthen Ngailu Toni, S.P. Hadir pada acara pembukaan sosialisasi, Ketua Lembaga Jasa Konstruksi (LJK) Provinsi NTT, Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Kadis PUPR Kabupaten Sumba Barat, Pejabat Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT, PPK, Konsultan, Utusan Asosiasi Jasa Konstruksi se-Kabupaten Sumba Barat .

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan selama 1 (satu) hari dan dibiayai dari APBD Kabupaten Sumba Barat melalui DPA Dinas PUPR Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2017.

“Sosialisasi ini dimaksudkan agar semua stakeholder baik Penyedian maupun Pengguna Jasa Konstruksi benar-benar memahami UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, agar pelaksanaan kegiatan konstruksi pemerintah yang melibatkan pengusaha/asosiasi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tujuan pembangunan nasional mewujudkan kesejateraan rakyat dapat terwujud,” demikian penjelasan Kadis PUPR Kabupaten Sumba Barat Ir. Agustinus B. Bora, M.ENG kepada PortalNTT, sesaat sebelum acara pembukaan di kantornya.

Wakil Bupati Sumba Barat Marthen Ngailu Toni, S.P dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini sebagai sebuah peristiwa penting, sosialisasi adalah permulaan yang baik, dan kalau kemudian aplikasi UU nomor 2 tahun 2017 dalam kegiatan juga baik sudah pasti tujuan UU ini tercapai, semua pihak tahu tugas, fungsi, hak dan kewajibannya masing-masing, untuk itu, Ia meminta semua peserta sosialisasi mengikuti sosialisasi ini secara serius agar nantinya diaplikasikan dalam menjalankan pekerjaan konstruksi.

“Semua penyedia jasa konstruksi dan pengguna jasa konstruksi harus benar-benar menjalankan tugas dan perannya masing-masing merujuk pada ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2017,” imbuhnya.

“Dengan demikian melalui sosialisasi ini semua pihak baik pemerintah sebagai pengguna jasa dan pengusaha/asosiasi sebagai penyedia jasa konstruksi saling menguntungkan bukan sebaliknya,” tambahnya.

Dikatakannya, undang-undang yang hari ini disosialisasikan diharapkan mampu memberikan rujukan aturan secara memadai di bidang jasa konstruksi.

“Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar dalam menyiapkan, menyelenggarakan, mengawasi dan menerima pekerjaan konstruksi berpedoman pada UU nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagai rujukan utama disamping ketentuan lain yang berlaku yang berkaitan dengan jasa konstruksi,” kata Wakil Bupati Toni. (DSBM/Mus)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60