PORTALNTT.COM, LABUAN BAJO – Warga Pulau Komodo yang sampai saat ini berjumlah sekitar 2.000 jiwa memilih mati daripada dipindahkan dari tempat tinggal mereka di Pulau Komodo itu.
“Kami lebih baik mati dari pada pindah dari kampung kami,” kata Haji Salam tokoh masyarakat Kampung Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada wartawan, Rabu (7/8/2019).
“Komodo adalah saudara kami. Dia tidak akan memakan kami. Kami juga pantang membunuh Komodo,” kata dia.
Menurut Salam, masyarakat Kampung Komodo adalah penduduk asli yang dikenal dengan sebutan Ata Modo, meski inggal berdampingan dengan masyarakat Bima Nusa Tenggara Barat (NTB). Dengan demikian, mereka memang hadir di dunia ini dan mendiami pulau ini bersamaan dengan Komodo.
“Masyarakat Kampung Komodo adalah kelompok masyarakat yang diakui eksistensinya oleh pemerintah, bukan masyarakat liar,” tegasnya.
Bukan Warga Liar
Sejumlah warga Komodo memiliki kartu tanda penduduk tahun 1991 yang ditanda tangani oleh Bupati Manggarai saat itu Frans Sales Lega “Kami bukan orang liar, kami penduduk yang sah,” kata dia.
Ia menambahkan, mengukur eksistensi mereka dari kepemilikan sertifikat hak atas tanah adalah hal yang naif. Sebab jauh sebelumnya, hak ulayat yang dimiliki oleh masyarakat adat Kampung Komodo sendiri sebagai hak keperdataan dan semestinya dimungkinkan memiliki hak atas tanah.
Sertifikat kepemilikan telah “dirampas” dengan sendirinya oleh pemerintah dengan jalan menetapkan Taman Nasional Komodo sebagai kawasan konservasi yang dipayungi dengan berbagai peraturan perundang-undangan.
Kondisi ini kemudian melahirkan aturan ketat, bahwa tidak ada satupun jenis sertifikat hak kepemilikan atas tanah yang boleh diterbitkan dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
Itu artinya, gagasan gubernur yang akan merelokasi masyarakat Kampung Komodo ke bagian pulau lain dalam kawasan dengan iming-iming pemberian hak sertifikat atas tanah, jelas dan terang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, pengakuan negara terhadap keberadaan Ata Modo sebagai bagian integral dari Taman Nasional Komodo setidaknya dapat dilihat dari Peta Zonasi Taman Nasional Komodo yang ditetapkan melalui SK Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.21/IV-SET/2012, tanggal 24 Februari 2012, dimana turut menyertakan Zona Khusus Pemukiman Masyarakat Tradisional. (DIANTIMUR/PN)