PORTALNTT.COM, KUPANG – Dugaan rekayasa pengadaan Pupuk Jenis Organik dan NPK Compaund Dinas Pertanian Nusa Tenggara Timur, rupanya sudah ditingkat akut. Rekanan pemenang sudah ada sebelum tender dilakukan. Benarkah itu?
Aroma rekayasa pemenang tender pengadaan pupuk Organik dan pupuk NPK Compaund di Dinas Pertanian Provinsi NTT, seolah sudah menjadi hal lumrah dan ritus tetap.
Perusahaan perusahaan tertentu, digelandang ke dalam konsorsium siluman yang selayaknya mengikuti aturan main Aktor proyek tersebut.
Uniknya dalam aturan main rekayasa pengadaan pupuk, pihak rekanan diwajibkan untuk/ hanya boleh memilih salah satu distributor yang telah disepakati bersama dengan sang aktor.
Oknum Eko adalah seseorang yang diduga dipakai pihak Dinas Pertanian dan selanjutnya menjadi perantara antara rekanan yang nantinya dimenangkan dalam proses tender pengadaan pupuk Organik dan pupuk NPK Compaund untuk mendapatkan dukugan harga dari Distributor Pupuk.
Rekayasa lainnya, Dukungan harga dari Distributor pun diduga kuat ikut di Mark up. (Harga sebenarnya Rp 6.100.00 per kilo gram tapi dinaikkan menjadi Rp 6.600.00 per kilo gram).
Bayangkan saja kalau pola kerjanya direkayasa seperti ini, maka bukan tidak mungkin yang diuntungkan adalah pihak pihak tertentu di Dinas setempat dan Oknum Eko. Itupun belum terhitung Diskon yang jauh jauh hari sudah disepakati secara bersama antara oknum oknum (aktor) Dinas, Oknum Eko dan Distributor Pupuk.
Investigasi fajartimor, Berita Acara Hasil Evaluasi Tender (pengadaan pupuk organik dan NPK Compaund) tidak di upload di LPSE oleh Panitia Tender. Hal ini justru menguatkan adanya dugaan rekayasa Pengadaan Pupuk Organik dan NPK Compaund di Dinas Setempat. Lainnya aktor yang diduga kuat di dinas setempat berinisial TY. (*FT)