PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Tiga desa yang selama ini berada di wilayah Kabupaten Kupang yakni Penfui Timur, Baumata Utara dan Baumata Barat masuk dalam wilayah Kota Kupang.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd, mengatakan secara regulasi Undang-Undang nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Kupang yakni tiga desa tersebut terbelah, sebagian besar masuk Kota Kupang.
Menurutnya, tiga desa tersebut dibentuk pasca Kota Kupang berdiri, contoh Penfui Timur dibentuk tahun 2012, wilayah di Bundaran Undana ruas Jalan Piet Tallo, sebelah kiri dari bundaran Undana sampai Unika dan seminari Tinggi St Mikhael, Seminari Claret dan Bandara El Tari.
“Esensi ini teknis maka bersama kedua pemerintah, kami bahas di Bogor tanggal 3-5 Oktober 2019. Kedua pemerintah berkeinginan untuk bersama pemerintah Provinsi meninjau fakta lapangan ulang. Agar tiga pilar yang ditanam oleh Pemkab Kupang di depan Bundaran Undana, Basarnas dan Seminari Claret perlu diclearkan dulu oleh dua pemerintah,” ujarnya.
Pihak Provinsi, lanjut Lusi, memfasilitasi untuk duduk kembali mengambil jalan tengah yang seperti apa.
“Karena faktanya bandara sebagian besar masuk kota kupang. Batas tanah bandara terpagar semua dan dibatasi oleh jalan yang belum beraspal dari Nasipanaf Kota Kupang melewati Matani dan keluar di Samping Seminari Tinggi St. Mikhael,” kata Linus Lusi.
Lebih lanjut dijelaskan Linus Lusi, dari Pemkab kupang masih keberatan dengan merujuk pada undang undang pembentukan Kota Kupang.
“Karena itu Bupati Kupang dan Wali Kota kupang meninjau fakta lapangan ulang dan minta bapak gubernur putuskan, bandara masuk dimana? Dan 3 pilar tersebut oleh Pemkot Kupang dicabut bersama-sama karena masuk wilayah Kota Kupang.
“Keputusan ini tertuang dalam berita acara dengan nomor 55/ BAD III/X/2019 tanggal 5 Oktober 2019 di Sahira Butik Hotel Bogor” ujarnya.
Tiga pilar dicabut maka Desa Penfui Timur, Baumata Utara dan Baumata Barat terbelah. Bagian Timur masuk kupang dan barat masuk kota kupang. (*POS-KUPANG.COM/PN)