PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Ahli waris almarhum Esau Konay melakukan pembersihan di atas lokasi miliknya yang terletak di Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima, Selasa (4/6). Sejumlah bangunan liar dan pondasi yang dibangun oleh oknum-oknum penyerobot ini dibongkar paksa.
“Kami hanya membersihkan bangunan liar dan pondasi liar yang dibangun oknum-oknum tak bertanggungjawab. Selama ini
mereka telah melakukan penyerobotan dan penipuan. Aksi mereka ini sudah kami laporkan ke Polda NTT dan Polres Kupang Kota,” kata Marthen Soleman Konay kepada wartawan, Rabu (5/6).
Lahan yang diserobot tersebut kata Tenny, biasa disapa, adalah milik almarhum Esau Konay berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.1151 K/Pdt/2014 tanggal 19 Mei 2015. Sedangkan dirinya selaku salah satu ahli waris almarhum Esau Konay sesuai surat keterangan ahli waris dari Pengadilan Negeri Kupang nomor: 3814/LGS/SB/2016/PN-KPG tertanggal 22 Desember 2016.
“Kalau ada pihak-pihak yang merasa keberatan silahkan menggugat ke pengadilan bukannya melakukan penyerobotan. Kita tetap minta polisi menindaklanjuti laporan kami. Sudah banyak korban yang terkena aksi tipu oknum tak bertanggungjawab ini,” katanya.
Modusnya kata Tenny, mereka memalsukan putusan MA ini seolah-olah sebagai pihak yang memenangkan perkara. Selain itu, mereka juga memakai putusan pidana dari MA bahwa sebagai pemilik tanah sehingga dijual kepada masyarakat umum.
Menurut Tenny, oknum-oknum yang melakukan penyerobotan juga oleh pengadilan sudah pernah divonis dan diperintahkan untuk mengosongkan lokasi. Sejatinya, putusan pengadilan ini menjadi yurisprudensi bagi aparat penegak hukum
menindaktegas oknum-oknum ini.
“Saya heran, oknum-oknum ini tidak pernah berperkara tetapi tiba-tiba mau menguasai tanah dan menjualnya secara bebas. Oknum-oknum juga pernah divonis oleh pengadilan hingga dihukum disertai perintah untuk mengosongkan lokasi . Sekarang mereka ulangi lagi dan tidak ditindak polisi,” katanya.
Hukum adat Timor jelas Tenny, menganut sistim kekerabatan partrilineal yakni hanya mengakui garis keturunan dari laki-laki (ayah). Dalam kaitannya dengan warisan maka saudara perempuan hanya menikmati dan tidak berhak memiliki.
“Kalau dalam adat Timor menganut hukum Uki Susu yaitu pihak perempuan tidak berhak menguasai warisan. Mereka ini hanya bisa menikmati,” ujarnya.
Karena itu, Tenny mengingatkan oknum-oknum yang mengaku sebagai ahli waris tanah warisan Esau Konay berhenti melakukan pembohongan dan penipuan. Apalagi, selama ini tidak pernah terlibat berperkara dalam mempertahankan warisan ini. ***