PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Para Ahli waris pemilik tanah kompleks Perkantoran Ti’i Langga Permai khususnya di Kompleks Kantor Bupati dan Kantor DPRD Rote Ndao resmi mengirim surat ke lembaga DPRD meminta memfasilitasi agar dapat memperoleh hak-hak mereka yang tidak diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao akan tetapi sepertinya DPRD Rote Ndao belum serius mensikapi surat pengaduan tersebut.
Salah satu ahli waris dari Markus Boik yakni Ayub Boik ketika di temui portalNTT di kediamannya, Sabtu (09/12) mengatakan pihaknya sudah bertemu ketua DPRD Alfred Saudila dan meminta pihaknya bersurat ke lembaga DPRD supaya diadakan rapat dengar pendapat bersama pemerintah daerah dan secara resmi pihaknya telah mengirim surat, dan DPRD berjanji hari Sabtu (09/12) digelar rapat dengar pendapat.
Namun sayangnya saat dirinya bersama keluarga mendatangi kantor DPRD dan bertemu dengan ketua fraksi PPP-PAN DPRD Helmi Tolla, ketua fraksi Golkar Yosia Adi Lau, dan anggota DPRD Welem Paulus dan Charli Lian, pihaknya mendapat penjelasan kalau rapat dengar pendapat tersebut dibatalkan pasalnya DPRD belum kirim surat undangan ke pemda dan saat itu baru ketua fraksi PPP-PAN Helmi Tola mendesak sekwan segera kirim surat undangan ke pemda dan setelah itu pihaknya bersama keluarga langsung menuju kantor bupati dan melakukan pengukuran tanah miliknya di alun-alun kantor Bupati Rote Ndao.
Menurut Ayub Boik pihaknya telah bersepakat untuk mencabut kembali hibah tanah yang diserahkan oleh salah satu orang tua mereka yakni Andereas Boik kepada Pemerintah Rote Ndao.
Pasalnya tanah tersebut merupakan tanah warisan dari nenek mereka yakni Ndu Boik, yang mana Almarhum Ndu Boik memiliki 3 orang anak yang merupakan pewaris tanah tersebut yakni, Almarhum Ta’e Mo’o Nduk yang anaknya Yakob Boik II, Almarhum Ta’e Nggeok Nduk yang anaknya Markus Boik, Noak Boik, Daniel Boik, Yunus Boik, Otniel Boik, John P. Boik, Justus A. Boik, sedangkan Tomelu Nduk, anakanya yakni, Lasarus Boik.
Ayub Boik mengaku pihaknya telah melakukan pertemuan bersama dan dalam pertemuan tersebut telah dilutuskan oleh para ahli waris yang memiliki hak atas tanah seluas kurang lebih 10 Ha di Kompleks Kantor Bupati dan Juga tanah seluas kurang lebih 2 Ha di kompleks Kantor DPRD Rote Ndao untuk diambil kembali untuk dikuasai oleh para pemilik hak waris.
Ayub Boik menambahkan, tanah tersebut pada tahun 2004 lalu diserahkan kepada Pemerintah oleh Bapak Andereas Boik, namun dalam proses hibah tersebut keluarga lain yang merupakan ahli waris dari tanah itu tidak dilibatkan sama sekali.
“Upaya pihak keluarga untuk melakukan negosiasi dengan Pemerintah untuk menuntut hak-hak tersebut telah dilakukan beberapa tahun lalu, bahkan sudah sampai pada adanya kesepakatan untuk melakukan pengukuran ulang atas tanah tersebut,” katanya.
Dalam negosiasi tersebut juga Ayub mengaku pemerintah hanya mampu membayar tanah tersebut senilai 1,5 Miliyar Rupiah, namun keluarga pada saat itu belum bersepakat dengan nilai tanah yang ditawarkan oleh pemerintah sehingga sampai saat ini belum bisa direalisasikan.
Sementara Ketua Fraksi PPP-PAN DPRD Rote Ndao, Helmi Tolla ketika dikonfirmasi portalNTT via telepon terdengar bunyi masuk diponselnya namun yang bersangkutan tidak menjawab. (Nadus)