Aksi Solidaritas Notaris-PPAT di Kupang, Serukan Stop Kriminalisasi Terhadap Albert Riwu Kore

  • Whatsapp
Para Notaris/PPAT Wilayah NTT menggelar aksi solidaritas untuk mendukung proses hukum yang menimpa Albert Wilson Riwu Kore.

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Ikatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kupang turun ke jalan melakukan aksi solidaritas untuk notaris senior Albert Wilson Riwu Kore yang menjadi tersangka di tahan di Polda NTT.

Albert Wilson Riwu Kore ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda NTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan 9 sertifikat hak milik yang dititipkan oleh BPR Christa Jaya Perdana.

Notaris dan PPAT membagikan bunga kepada masyarakat umum pengguna jalan yang melintas di lokasi aksi damai itu.

Aksi bagi bunga yang mengusung pesan tegas “Stop Kriminalisasi pada Notaris dan PPAT itu berlangsung di Jalan El Tari, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Rabu (10/8/2022) siang.

Dalam aksinya, mereka membawa serta spanduk berukuran sedang, bertuliskan “Demi Keadilan Stop Kriminalisasi Albert Riwu Kore”.

Sekretaris Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah NTT l, Santje M. Voss Tomasowa, mengatakan, aksi tersebut untuk membuktikan bahwa Notaris/PPAT di wilayah NTT tetap menjamin kepercayaan masyarakat terhadap barang dan surat berharga yang dititipkan kepada Notaris.

“Kami minta kepada masyarakat agar tetap menaruh percaya kepada Notaris/PPAT terhadap surat jaminan yang dititipkan, dan tidak mudah terkecoh dengan masalah yang menimpa Notaris Albert Riwu Kore tersebut,” tegas Sanjte.

Sementara Notaris-PPAT Kabupaten Kupang, Yerakh B. Pakh, menambahkan pihaknya berharap agar proses hukum yang dijalani Albert Riwu Kore di Polda NTT segera tuntas, sehingga cepat disidangkan di Pengadilan.

Pasalnya, dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat hak milik, tidak mudah barang jaminan keluar dari kantor Notaris/PPAT, dan semua itu melalui proses yang panjang hingga mengakibatkan Notaris Albert Riwu Kore menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

“Kami berharap kasus tersebut menjadi bahan pembelajaran bagi semua pihak agar semakin profesional dalam melaksanakan tugas dan profesi sesuai ketentuan kode etik,” kata Yerakh.

Sebelumnya tim penasehat hukum Albert Riwu Kore, Dr. Yanto MP Ekon, SH.,M.Hum, John Rihi, SH dan Meriyeta Soruh, SH.,MH menjelaskan penetapan status tersangka terhadap Albert Riwu Kore tidak memenuhi unsur pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP.

Disebutkan perbuatan yang disangkakan kepada Albert tidak memenuhi unsur penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP maupun penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP.
Berikut alasan yang dikemukakan tim hukum Albert:

1. Ke-9 SHM yang diduga digelapkan telah diambil oleh pemiliknya sendiri atas nama Rahmad, SE melalui staf Notaris Albert Wilson Riwu Kore, yakni Rinda A. Djami.

2. Bank Perkreditan Rakyat Crista Jaya selaku pelapor tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan 9 SHM tersebut sebab pada 9 SHM tersebut tercatat atas nama pemegang hak, Rahmat, SE dan sama sekali tidak ada Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya.

3. Bahwa benar awalnya 9 (sembilan) Sertifikat Hak Milik dimaksud diserahkan oleh Rahmat, SE selaku pemilik kepada Kantor Notaris Albert Wilson Riwu Kore, SH untuk dibuatkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya, tetapi sebelum dibuatkan Akta Hak Tanggungan, sembilan SHM tersebut diambil kembali oleh pemiliknya atas nama Rahmat, SE;

4. Bahwa kemudian diketahui 9 SHM itu telah diagunkan atau dijaminkan oleh pemiliknya atas nama: Rahmat, SE di BPR Pitobi dan Bank NTT dan telah melunasi hutangnya pada Bank Perkreditan Christa Jaya sebesar Rp 3.500.000.000.

5. Bahwa apabila menurut BPR Christa Jaya, 9 SHM itu merupakan jaminan
agunan kredit di Bank Christa Jaya maka dapat diduga terjadi pelanggaran terhadap pedoman pemberian kredit sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan sebab pemberian kredit harus dilakukan setelah pada SHM telah dilekatkan Hak Tanggungan berdasarkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan yang dibuat oleh PPAT. Padahal faktanya pada 9 SHM tidak ada Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan BPR Christa Jaya.

6. Bahwa kami selaku Tim Penasihat Hukum akan mempelajari secara cermat kasus ini dan apabila kami menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perbankan maka kami akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses sebagaimana mestinya, sedangkan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepada Albert Wilson Riwu Kore, kami tetap mentaati Langkah hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.(*)

Komentar Anda?

Related posts