PORTALNTT.COM, ROTE NDAO –
Ketua DPRD kabupaten Rote Ndao Alfred Saudila dan ketua fraksi Golkar Yosia A Lau sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk intervensi kinerja kejaksaan negeri Rote Ndao terkait pelimpahan tahap II perkara pidana penganiayaan sebagaimana pasal 351 ayat (1) dengan tersangka camat Elias Talomanafe.
“Memang informasi beredar di masyarakat ada dua orang anggota DPRD diduga intervensi kejari Rote Ndao terkait pelimpahan tahap II kasus pidana penganiayaan dengan tersangka camat Elias Talomanafe, dan kalau memang benar seperti itu maka kedua orang anggota DPRD tersebut tidak paham fungsi pengawasan,” tegas mantan anggota DPRD Rote Ndao Yakob Malelak, Jumat (02/03/2018).
Menurut Yakob Malelak fungsi anggota DPRD itu melakukan pengawasan terhadap pelayanan pemerintahan termasuk mengawasi kinerja penegak hukum supaya proses hukum suatu perbuatan pidana dapat di tangani dengan tuntas.
“Kalau kasus tersebut sudah terpenuhi unsur untuk di tahan harus di tahan, kenapa ada intervensi dari anggota DPRD yang merupakan perpanjangan tangan dari rakyat dan misalkan ke depan ada kasus yang sama yang melibatkan masyarakat, apakah kedua anggota DPRD tersebut tetap melakukan intervensi atau jangan sampai ini di lakukan karena melibatkan seorang camat,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui telah beredar dipemberitaan media online kejari Rote Ndao Edy Hartoyo mengakui kalau ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila dan ketua Fraksi golkar Yosia A Lau telah menemui dirinya di ruang kerjanya meminta agar tersangka camat Elias Talomanafe tidak dikenakan penahan di rumah tahanan negara kejaksaan negeri Rote Ndao.(Tim)