Anggota DPRD Kota Kupang Kalah di Meja Hijau, Dihukum Bayar Ganti Rugi Ratusan Juta Usai Digugat Eks Karyawan Heo Pub

  • Whatsapp
Viktor A.Y. Dimoe Heo, A.Md, anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

PORTALNTT.COM, KUPANG – Pengadilan Negeri (PN) Kupang memutuskan perkara perdata antara tiga eks karyawan Heo Pub and Karaoke yakni Jemi Jusprianus Ratu Ie, Tenny Marsco Tapatab, dan Andreas Peterson Rand Baki, melawan pemilik usaha hiburan malam tersebut yang juga anggota DPRD Kota Kupang dari PDI Perjuangan, Viktor A.Y. Dimoe Heo, A.Md.

Dalam putusan yang dibacakan, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kupang menyatakan manajemen Heo Pub & Karaoke melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Atas putusan itu, Viktor diwajibkan membayar kompensasi, uang pesangon, hingga kekurangan upah dengan total mencapai ratusan juta rupiah.

Putusan dibacakan dalam sidang daring (E-Court) melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kupang pada Jumat (12/9/2025) malam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Dima Indra, S.H., bersama hakim anggota Paulus Naro, S.H., M.H., dan Tituk Tumuli, S.Sos., S.H., M.H.

Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, sekaligus menghukum tergugat membayar kewajiban sesuai ketentuan undang-undang.

Perkara No. 7/Fdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg
Penggugat: Jemi Jusprianus Ratu Ie
Putusan: Tergugat wajib membayar kompensasi sebesar Rp88,5 juta.

Perkara No. 9/Fdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg
Penggugat: Tenny Marsco Tapatab
Putusan: Tergugat wajib membayar kompensasi dan kekurangan upah 2019–2022 sebesar Rp25,015 juta.

Perkara No. 8/Fdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg
Penggugat: Andreas Peterson Rand Baki
Putusan: Tergugat wajib membayar kompensasi dan kekurangan upah 2019–2022 sebesar Rp28,238 juta.

Majelis hakim menegaskan PHK sepihak yang dilakukan manajemen Heo Pub & Karaoke bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan PHK.

Sebagaimana aturan, putusan PHI tidak melalui tahap banding, tetapi bisa langsung diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk perkara perselisihan hak maupun PHK.

Sementara untuk perselisihan kepentingan dan antar serikat pekerja, putusan PHI bersifat final dan mengikat.

Selain itu, majelis hakim juga dapat menetapkan putusan dapat dieksekusi terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meski pihak tergugat masih menempuh upaya hukum.

Mantan karyawan Heo Pub & Karaoke, Jemi Jusprianus Ratu Ie, menyambut gembira putusan tersebut.

Ia menilai keputusan majelis hakim menjadi bukti tegaknya keadilan bagi para pekerja.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim PHI yang sudah memberikan putusan yang adil bagi kami. Saat ini kami masih menunggu apakah pihak tergugat akan melaksanakan eksekusi atau mengambil langkah hukum lanjutan,” ujar Jemi kepada wartawan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hak-hak pekerja harus dihormati, meskipun perusahaan dimiliki oleh figur publik atau pejabat politik. (***)

Komentar Anda?

Related posts