PORTALNTT.COM, ATAMBUA – BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2018 mulai menerapkan sistem rujukan online, dimana rujukan dilakukan secara digital tanpa menggunakan kertas.
Kemudahan rujukan online dirasakan oleh Yustinus Kolo, peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
Sebagai karyawan Rumah Sakit Sito Husada di Atambua, Yustinus mengatakan bahwa rujukan online lebih bagus. Menurutnya, apabila ada berkas yang kurang, pihaknya bisa dengan mudah melakukan konfirmasi ke fasilitas kesehatan (faskes) sebelumnya.
“Kita sebagai peserta juga gampang untuk dirujuk, tidak perlu bawa banyak berkas lagi. Ini sangat memudahkan peserta, tidak ada lagi masalah repot fotocopy berkas atau kartu tertinggal, karena peserta cuma bermodal KTP dan Kartu JKN-KIS saja saat ke rumah sakit,” katanya.
Sejak menjadi peserta JKN-KIS pada tahun 2015 lalu, Yustinus dan keluarga telah beberapa kali memanfaatkan pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan. Istri Yustinus menggunakan Kartu JKN-KIS pada bulan Juni tahun 2017 untuk melahirkan buah hatinya.
“Yang saya alami sendiri, pelayanan di RSUD Gabriel Manek SVD Atambua saat istri saya melakukan operasi sangat baik, tidak ada biaya tambahan yang diminta oleh pihak rumah sakit,” terangnya.
Pelayanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sudah cukup baik menurut Yustinus, asalkan peserta mau mengikuti prosedur, pasti akan dijamin.
Yustinus juga menambahkan, kebanyakan masyarakat apabila sakit langsung ke rumah sakit. Padahal mereka harus melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dulu, seperti dokter keluarga, klinik maupun Puskemas.
“Kecuali dalam keadaan darurat ya. Kalau darurat bisa langsung ke rumah sakit. Banyak yang masih meragukan pelayanan di FKTP. Padahal pelayanan yang kami dapatkan di FKTP juga sama memuaskannya, bahkan karena lebih dekat dengan tempat tinggal, aksesnya jadi lebih gampang,” tutur Yustinus.
Yustinus juga menambahkan BPJS Kesehatan sangat membantu keluarganya. Sebagai peserta JKN-KIS kategori PPU, Yustinus tidak perlu pusing membayar iuran JKN-KIS untuk dirinya dan keluarganya karena iuran langsung dipotong dari gaji yang ia terima setiap bulannya.







