Berhenti Bekerja Bukan Berarti Berhenti Kepesertaan JKN

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Prisca Fita Defretes (23) memutuskan untuk berhenti dari pekerjaannya. Kini ia tidak lagi mendapatkan benefit dari perusahaannya. Salah satu benefit yang diberikan oleh perusahaannya adalah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang 4% iurannya ditanggung oleh badan usaha.

Ditemui di kantor BPJS Kesehatan Cabang Kupang bersama calon suami (28/5), Prisca, sapaannya, sedang mengurus alih kepesertaan menjadi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya dibayarkan secara mandiri. Ia menyatakan bahwa terdaftar sebagai peserta JKN adalah keharusan.

“Sebenarnya tidak hanya sekedar terdaftar, tapi juga harus aktif, supaya tetap bisa mendapatkan manfaat Program JKN, jadi pas kartunya gak aktif karena resign, bagaimana caranya supaya aktif,” ungkapnya.

Ada hal yang membuat Prisca memutuskan untuk segera mengurus kepesertaan JKNnya. Beberapa waktu lalu ketika bekerja, Ia pernah dirawat inap beberapa kali di rumah sakit. Saat itu, dokter menyatakan ada gangguan pada usus buntunya. Untung saja kondisinya lekas pulih sehingga ia tidak harus dioperasi.

“Pelayanannya oke, tidak ada diskriminasi antara peserta JKN dengan peserta umum. Mulai dari kamar rawat inap sampai obat semua gratis, tidak perlu mengeluarkan uang sama sekali,” kenangnya.

Prisca juga berharap setelah menikah nanti, ia dapat beralih menjadi segmen kepesertaan Badan Usaha (BU) mengikuti calon suaminya. Ia merasa jauh lebih ekonomis jika perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN.

“Potongannya cuma 1% dari gaji, bisa dapat kelas 2 dan sampai anak ke 3 bisa ditanggung, saya rasa program JKN jauh lebih besar manfaatnya ketimbang nominal yang kita bayarkan,” tutupnya.

BPJS Kesehatan Cabang Kupang mengimbau agar peserta JKN-KIS maupun masyarakat yang memiliki kepentingan ke Kantor BPJS Kesehatan wilayah kerja Cabang Kupang agar mengenakan masker. Masyarakat cukup mengenakan masker berbahan dasar kain lebih dari satu lapis daripada memakai masker medis yang kini sangat dibutuhkan oleh tenaga kesehatan. Hal tersebut untuk meminimalisasi risiko penularan Covid-19 mengingat BPJS Kesehatan sebagai badan layanan publik tetap menjalankan operasionalnya secara terbatas melayani masyarakat.

Penggunaan masker tidak hanya diwajibkan bagi peserta saja. Seluruh Duta BPJS Kesehatan maupun tenaga alih daya juga diwajibkan mengenakan masker saat bekerja di kantor. Selain wajib mengenakan masker, BPJS Kesehatan Cabang Kupang melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 dengan memeriksa suhu tubuh peserta dan menyediakan antiseptik untuk membersihkan tangan yang berada di lobi gedung. Peserta yang diketahui memiliki suhu tubuh tinggi berdasarkan pengukuran termometer infra merah, disarankan untuk memeriksakan diri di fasilitas kesehatan. (PN)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60