Berikan Pelayanan Terbaik di Era New Normal, Dukcapil Kota Kupang Terapkan Sistem Zonanisasi

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus melakukan langkah-langkah strategis
terhadap persoalan Administrasi Kependudukan (adminduk) di era New normal atau tatanan hidup baru.

Selaras dengan instruksi Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, maka Dukcapil menerapkan sistem zonanisasi dalam pengurusan adminduk.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang Drs. Agus Ririmase, AP. M.Si, mengatakan, langkah ini diambil agar tetap melakukan pelayanan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Penerapan zonanisasi ini untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan Dukcapil. Karena kalau tidak penerapan zonanisasi maka terjadi penumpukan yang sangat signifikan di kantor ini. Sementara kita penerapan New normal tetap menggunakan protokol kesehatan,” ungkap Ririmase pada wartawan saat ditemui di kantor Dukcapil Kota Kupang, Kamis (25/6/2020).

Selain itu alasan penerapan zonanisasi, kata Ririmase agar masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan adminduk terarah sekaligus bisa dilihat seberapa besar masyarakat pada setiap kecamatan yang melakukan pengurusan adminduk.

“Dengan begini Dukcapil akan mengambil terobosan-terobosan baru ke depan. Karena ketika penerapan zonanisasi kita bisa tahu dari kecamatan mana, masyarakat yang melakukan pengurusan adminduknya banyak atau sedikit. Untuk ke depannya kita lakukan penjemputan bola ke wilayah kecamatan itu,” tandas Ririmase.

Diakui sistem ini baru berjalan seminggu sehingga belum dilakukan evaluasi. Setelah perjalanannya sudah normal seiring dengan instruksi pemerintah terkait dengan New norma ini baru diambil langkah strategis untuk kepentingan yang lebih luas.

“Kami berusaha melayani masyarakat semampu kami agar masyarakat puas. Sejak Februari sampai saat ini tidak ada pegawai Dukcapil yang libur. Ini kami lalukan untuk memberikan Pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas mantan camat kelapa lima ini.

Ketersidaan Blangko KTP

Agus Ririmase menegaskan terhitung sejak tanggal 22 Juni 2020, ketersidaan blangko KTP di Dukcapil Kota Kupang telah habis. Namun demikian pihaknya tetap akan mengupayakan jika ada masyarakat yang demi kepentingan melanjutkan pendidikan atau pengurusan BPJS maupun hal lainnya yang sangat Urgent akan tetap diupayakan.

“Kita sudah berkoordinasi dengan kementrian dalam hal ini Dirjen Dukcapil namun jawaban dari sana harus melalui kantor perwakilan NTT di Jakarta. Namun belum ada kepastian dan hal ini telah saya laporkan ke Bapak Wali Kota Kupang dan Bapak Sekda,” jelas Ririmase.

“Bagi anak-anak yang mau melanjutkan studi, tidak ada zonanisasi saya tetap membantu mereka, melakukan kebijakan-kebijakan yang membantu mereka agar tetap bisa sekolah. Dalam artian ketika mereka datang saya bisa koordinasi dengan kabupaten terdekat untuk meminjam blangko dari mereka,” sambungnya.

Syaratnya, kata Ririmase, hanya cukup datang dengan membawa Kartu Keluarga (KK). Jika belum melakukan perekaman atau foto maka dengan KK itu langsung kita lakukan perekaman atau foto.

“Tapi kalau dia sudah melakukan perekaman dan belum mendapat KTP maka tinggal bawa KK, kita cek di komputer lalu dilakukan pencetakan. Datang tunggu, satu hari langsung jadi,” tegas Ririmase.

Adapun pembagian zona pelayanan adminduk sebagai berikut.
Senin: Kecamatan Oebobo
Selasa: Kecamatan Maulafa
Rabu: Kecamatan Kelapa Lima
Kamis: Kecamatan Alak
Jumat: Kecamatan Kota Raja dan Kota Lama.

Penulis dan Editor : Jefri Tapobali

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60