PORTALNTT.COM, KUPANG – Salah satu tim kuasa hukum FirmanMu, Ali Antonius, SH menduga surat yang dikeluarkan oleh bawaslu RI dan putusan yang dilakuakan KPU Kota Kupang karena ada factor X di balik ini semua.
“Karena kita melihat banwaslu ini kalau dia melihat putusan yang dilakukan panwaslu ini melanggar maka dia harus membuat keputusan untuk membatalkan putusan panwaslu kota kupang, tapi nyatanya dia tidak berani melakukan ini, karena apa? Dia tidak mau ikut bertanggungjawab secara penuh terhadap persoalan ini,” tegas Ali Antonius, di kantor Bawaslu NTT, Sabtu (12/11/2016).
Menurutnya Bawaslu NTT tidak memahami betul tentang aturan yang ada kemudian melahirkan sebuah putusan berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu RI.
“Secara hukum keputusan hanya bisa dibatalkan oleh sebuah keputusan, sebuah keputusan tidak bisa dibatalkan hanya karena sebuah surat,” tandasnya.
Sementara itu, Setefanus Matutina yang merupakan salah satu kuasa hukum paket FirmanMu, menilai pihak Banwaslu tidak mengerti aturan, karena mestinya keputusan Panwaslu wajib hukumnya dieksekusi oleh KPU. Oleh karena itu jika Banwaslu NTT tidak mencabut surat 264, pihaknya akan mempidanakan Banwaslu NTT terkait penyalahgunaan kewenangan.
“Bagaimana sebuah keputusan dianulir dengan sebuah surat. Ini namanya main hakim sendiri. Seharusnya pihak yang merasa dirugikan ajukan ke PTUN Surabaya dan dalam waktu dua minggu akan diputuskan, bukan dengan mengeluarkan surat untuk membatalkan putusan Panwaslu,” tegas Matutina.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) Nelce RP Ringu saat mengadakan pertemuan dengan tim kuasa hukum FirmanMu, tidak mampu menjawab pertanyaan yang diajukan tim kuasa hukum terkait surat edaran Bawaslu RI.
Pantuan PoralNTT, saat dialog, Nelce Ringgu diajak untuk mendengarkan tentang UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 yang dibacakan salah satu tim kuasa hukum. Pada saat mendengar bunyi pasal tersebut wajah nelce terlihat pucat dan kusam karena menyadari akan kekeliruannya dalam menafsir undang-undang itu.
“Semuanya saya sudah jelaskan, sesuai pengetahuan saya dan hirarki saya,” katanya sambil melarikan diri meninggalkan ruang dialog.
Tidak hanya Nelce, salah satu anggota banwaslu NTT Jemris D. Fointuna, S.Pi juga ikut Larikan diri saat ditanyai kuasa hukum paket FirmanMu soal dasar hukum yang digunakan dirinya untuk tidak mencabut SK pembatalan paket Sahabat sesuai keputusan musyawarah persidangan sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2017 beberapa waktu lalu. (Yos/Epy)