PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP Kada). Agenda pertama dimulai 26 Juli 2018 besok. Yang mendapat giliran pertama adalah dari Kabupaten Sumba Barat Daya dan Rote Ndao.
Sebelumnya para pemohon perkara gugatan PHP Kada baik Gubernur untuk tingkat provinsi dan Bupati/Wali Kota untuk tingkat kabupaten/kota sudah dilakukan registrasi ulang perkaranya ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) pada 23 Juli kemarin dan sudah mengantongi akta registrasi perkara konstitusi (ARPK) dari MK RI.
MK RI juga sudah memberitahukan para pemohon dan termohon termasuk pihak terkait tentang penetapan hari sidang pertama akan digelar.
Adapun pihak terkait seperti Bawaslu/Panwaslu serta kuasa hukum sudah diberitahukan tentang pelaksanaan waktu sidang pertama melalui surat, faximili, email dan telepon.
“Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, sidang pertama untuk para pemohon perkara gugatan akan digelar selama seminggu terhitung sejak 26 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan agenda sidang pertama yakni pemeriksaan pendahuluan,” kata juuru bicara (Jubir) MK RI, Fajar Laksono seperti yang dilansir Timor Express di Jakarta, kemarin (24/7).
Juru bicara MK menegaskan, pihaknya sudah memberitahukan ke para pemohon gugatan termasuk termohon serta pihak terkait lainnya terkait pelaksanaan jadwal sidang pertama setelah proses registrasi ulang perkara.
“Pemberitahuan tentang pelaksanaan waktu sidang pertama sudah kita sampaikan ke para pihak. Agenda sidang pertama, akan digelar pada 26 Juli (besok, Red) hingga 1 Agustus mendatang,” tegas Jubir MK RI.
Adapun pelaksanaan waktu sidang pertama untuk para pemohon perkara gugatan PHP Kada dari Provinsi NTT seperti yang lansir Timor Express dari website MK RI, majelis hakim MK RI akan menyidangkan pemohon Markus Dairo Talu, SH-Gerson Tanggu Dendo,SH dengan kuasa hukumnya, Rudy Alfonso, SH.,M.H dan rekan dari Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) pada Kamis 26 Juli pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya, pada hari yang sama, sidang dilanjutkan untuk tiga pemohon masing-masing Bima Theodorianus Fanggidae, MBA-Drs. Erenst Salmun Zadrak Pella, M.Si, Jonas Cornelius Lun, S.Pd-Dr. Adolfina Elisabeth Koamesakh, M.Th.,M.Hum dan Drs. Mesakh Nitanel Nunuhitu, M.Si-Drs. Semuel Conny Penna bersama kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, SH,MH,CLA dan rekan dari Kabupaten Rote Ndao (Ronda) dengan waktu sidang pukul 15.30 WIB.
Sedangkan pada Jumat (27/7), majelis hakim MK RI akan menyidangkan tiga pemohon asal Provinsi NTT masing-masing, Drs. Obed Naitboho,M.Si-Alexander Kase, S.Pd.K bersama kuasa hukumnya Namu Landu Praing, SH dan rekan dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pukul 08.30 WIB, Tarsisius Sjukur dan Yoseph Byron Aur, S.Sos bersama kuasa hukumnya Yun Ermanto, SH, MH dan rekan dari Kabupaten Manggarai Timur (Matim) pukul 13.30 WIB dan sidang terakhir digelar untuk pemohon Dr. Imanuel Ekadianus Blegur, M.Si-H. Taufik Nampira, SP.,MM bersama kuasa hukumnya Drs. Alfons Loemau, SH.,M.Bus dan rekan dari Kabupaten Alor pukul 16.00 WIB. (Timorexpress.fajar.co.id)