PORTALNTT.COM, ATAMBUA – Dalam rangka menyambut HUT BPJS Kesehatan ke-51, BPJS Kesehatan Cabang Atambua melakukan Kegiatan BPJS Mengajar “knows and Win” untuk mengoptimalkan pengetahuan dan pemahaman Petugas Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan peserta prolanis mengenai regulasi dan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS). Kegiatan diadakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Atambua, Rabu (26/6).
Peserta kegiatan terdiri dari 8 FKTP yang memenuhi kriteria yang masing – masing FKTP diwakili oleh 1 orang petugas FKTP dan 1 orang peserta prolanis. Acara dibuka oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, Munaqib. Dalam sambutannya munaqib berterima kasih kepada para peserta yang bersedia hadir dalam kegiatan BPJS mengajar “knows and win” dan ia berharap semoga apa yang didapat dalam pertemuan kali ini bisa disampaikan ke peserta JKN-KIS yang lain.
“Terdapat dua agenda dalam kegiatan BPJS mengajar ini yaitu agenda pertama sosialisasi tentang hak dan kewajiban dari FKTP maupun hak dan kewajiban dari peserta JKN-KIS serta mengenai program Prolanis. Agenda yang kedua yaitu dilakukan uji pemahaman online terkait materi yang telah disampaikan,” terang Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer Dessy Setiasih Masyah.
Materi dibawakan oleh petugas Pengelola Fasilitas Kesehatan Primer BPJS Kesehatan KC Atambua Agustina Diru. Dalam materinya Agustina Diru juga memaparkan hak dan kewajiban sebagai FKTP.
“Kewajiban FKTP yaitu memberikan pelayanan kesehatan tanpa membedakan antara peserta JKN-KIS dengan pasien umum dan memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban Peserta termasuk mengenai pelayanan JKN serta Hak FKTP yaitu memperoleh informasi berkaitan dengan prosedur pelayanan, pembayaran dan proses kerjasama dari BPJS Kesehatan serta menerima hasil evaluasi komitmen pelayanan dan evaluasi hasil survey kepuasan peserta, Walk Through Audit, Utilization Review dari BPJS Kesehatan,” jelas Agustina.
Untuk peserta JKN-KIS sendiri memiliki kewajiban membayar iuran dan melapor kepada BPJS Kesehatan saat pindah domisili atau perubahan data pribadi lainnya serta Hak peserta JKN-KIS yaitu untuk mendapat kartu peserta dan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Mari kita sama – sama mengingatkan keluarga dan sanak saudara untuk selalu membayar iuran dan segera melunasi iuran bagi peserta yang menunggak,” tutup Agustina.
Kegiatan ditutup dengan Ujian online uji pemahaman oleh seluruh peserta dan rata rata peserta lulus dengan nilai ujian berkisar antara nilai 80 – 100.
Albertina Alves, salah satu petugas FKTP Puskesmas Umanen mengaku senang dengan kegiatan BPJS Mengajar dan ujian online uji pemahaman yang dilaksanakan.
“Saya senang dengan kegiatan BPJS Mengajarini, saya juga baru pertama kali mengikuti ujian online menggunakan Hp seperti ini, saya berharap pada saat ujian online serentak pada hari jumat nanti saya bisa menjawab soal dengan baik,” ujar Albertina.
Sekedar Informasi, 8 FKTP yang memenuhi kriteria untuk mengikuti Kegiatan BPJS mengajar antara lain Puskesmas Atambua Selatan, Puskesmas Atapupu, Puskesmas Halilulik, Puskesmas Umanen, Puskesmas Rafae, Puskesmas Haliwen, Klinik Christo Rei Lolowa dan Klinik St. Rafael Lahurus. (PN)