PORTALNTT.COM, WAIKABUBAK – Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sumba Barat melakukan sosialisasi JKN-KIS kepada ibu-ibu Persit Kodim 1613/SB, di aula Makodim setempat, Selasa (8/5/2018).
Turut hadir dalam Kegiatan Sosialisasi JKN-KIS tersebut diantaranya, Kepala BPJS Kab. Sumba Barat Surya Ningrum, Pasi Ter Kodim 1613/SB Kapten Inf. Suyono, Ketua Persit Cabang XVIII Kodim 1613 / SB Nyonya Anik Fifin Zudi Syaifuddin dan Verivikator Fatmawati.
Materi yang disampaikan yaitu, 5 Kemudahan menggunakan Mobile JKN antara lain Kemudahan mendaftar dan mengubah data kepesertaan, Kemudahan mengetahui informasi data peserta dan keluarga, Kemudahan mengetahui informasi tagihan dan pembayaran iuran, Kemudahan mendapatkan pelayanan di Faskes, Kemudahan menyampaikan pengaduan dan permintaan informasi sekitar JKN-KIS.
Kepala BPJS Sumba Barat, Surya Ningrum menjelaskan 14 Fitur kemudahan pada Mobile JKN antara lain menampilkan informasi kepesertaan peserta dan anggota keluarganya.
“Pengguna membuka menu ubah data peserta kemudian pengguna dapat melakukan salah satu dari aktifitas berikut, mengubah nomor handphone. Mengubah alamat email yang terdaftar. Mengubah alamat surat yang terdaftar, Pindah Faskes Tingkat Pertama, Pindah Kelas, Menampilkan kartu JKN-KIS dalam bentuk digital. Pengguna juga dapat mengirim kartu tersebut ke alamat email yang terdaftat, Calon peserta dapat melakukan pendaftaran peserta ( PBPU ) dengan memasukkan nomor KTP selanjutnya peserta akan mendapatkan email dan SMS berisi nomor virtual account, Menampilkan tagihan iuran peserta PBPU, Menampilkan panduan pembayaran sesuai channel pembayaran yang di pilih. Menampilkan riwayat pembayaran premi dan denda peserta selama 3 bulan, Menampilkan nomor virtual account peserta, Menampilkan histori pelayanan peserta lengkap dengan diagnosanya,” jelas Ningrum.
Pengguna, lanjut Ningrum dapat memberikan rating dan komentar terhadap catatan pelayanan yang pernah di terima, Pendaftaran pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Menampilkan pertanyaan-pertanyaan skrining, setelah peserta menjawab pertanyaan tersebut akan keluar hasil skrining. Skrining hanya dapat di lakukan 1 tahun sekali, Berisikan informasi seputaran program JKN-KIS diantaranya, Syarat dan ketentuan pendaftaran peserta JKN-KIS, Hak dan kewajiban peserta JKN-KIS, Sanksi-sanksi yang berlaku, Manfaat program JKN-KIS, Mendeteksi posisi pengguna dan menampilkan informasi Kantor BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ( FKTP ), serta Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan FKRTL Menyampaikan pengaduan keluhan tertulis atau dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400.
“Khusus untuk Peserta yang Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sudah menggunakan Sistem Antrian JKN,” tandas Ningrum. (Mus)