PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Rote Ndao melakukan Penyerahan atau Pembagian 1070 sertifikat tanah untuk masyarakat Desa Nemberalla, Kec. Rote Barat, Kab. Rote Ndao, di lapangan Sepakbola Nemberalla, Senin (18/11/2019).
Acar penyerahan Sertifikat Tanah tersebut turut di hadiri langsung oleh Bupati Kab. Rote Ndao, Paulina Haning Bullu, SE dan Kepala BPN Prov. NTT, Yakonias Walalayu, SH, MH.
Kepala Kantor Wilayah BPN Prov. NTT, Yakonias Walalayu, SH, MH dalam Sambutannya menjelaskan bahwa Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) ini dilakukan untuk legalisasi aset tanah masyarakat.
“ini adalah Program Pemerintah Pusat melalui Kementrian Agararia dan Tata Ruang dari tahun 2004 yang bertujuan agar semua bidang tanah di NKRI sudah harus terdata untuk legalisasi aset. Ada tiga hal penting yang jadi tujuan PTSL, pertama untuk memberikan jaminan kepastian hukum sebagai bukti hak dalam bentuk sertifikat, kedua untuk mengurangi sengketa konflik tanah dan ketiga untuk menambah nilai ekonomi tanah,” ungkap Yakonias menjelaskan.
Yakonias juga menghimbau agar semua masyarakat beri ijin agar tanahnya bisa di ukur dan di data oleh BPN secara resmi.
Sementara itu, Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu, SE dalam sambutannya menghimbau agar masyarakat jangan salah gunakan sertifikat tanah.
“Jaga baik-baik sertifikat tanah dan jangan di jual karna tanah tidak melahirkan tanah, sekali di lepas, tidak akan kembali. tinggalkan harta kita untuk anak cucu kita. Dan juga jaga batas tanah karna potensi sengketa berawal dari batas tanah,” himbau Bupati Paulina.
Seorang warga penerima sertifikat tanah, Jermias O. Lani mengungkapkan rasa terimakasih kepada pemerintah atas Program ini.
“Kami berterimakasih pd Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) atas kebijakan yg di buat untuk kepentingan kami masyarakat. Kami hanya bisa berdoa semoga Tuhan berkati semua aparat Pemerintahan di negara ini,” ungkap Jermias
Untuk diketahui, menurut catatan BPN Kab. Rote Ndao, masih ada 68,75% dari keseluruhan bidang tanah di Kab. Rote Ndao yang belum terdaftar. (Daniel Timu)