PORTALNTT.COM, SOE – Program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN –KIS) menjadi berkat tersendiri bagi Brigita Bara (51), warga Nunumeu, Kota Soe. Brigita merasa tertolong lantaran program tersebut menyelamatkan nyawanya dari sakit kista yang ia derita.
Ketika dikunjungi di rumahnya pada Kamis (21/03), ia menceritakan kisahnya dalam melawan penyakit kista. Sejak tahun 2015 dokter memvonis Brigita menderita kista dan ada keinginan dari nya untuk berobat namun karena keterbatasan biaya ia pun menundanya.
“Beruntung pada September tahun 2017, saya menjadi salah satu penerima kartu JKN-KIS PBI APBD Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan tidak membutuhkan waktu lama saya langsung mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mendapat informasi tentang cara penggunaan kartu tersebut,” tutur Brigita.
Setelah mendapat infomasi dari BPJS Kesehatan setempat Brigita langsung memeriksakan dirinya di Puskesmas Kota Soe, setelah itu mendapat rujukan ke RSUD Soe dan dirujuk lagi ke RSUD Prof. Dr. W Z Johannes Kupang untuk dilakukan operasi pengangkatan kista.
Setelah beberapa hari di rawat di rumah sakit, dokter menyatakan ia sudah sembuh dan boleh pulang, dan saat pengurusan adminstrasi pembayaran di rumah sakit, ia dan keluarga terkejut karena ternyata tidak diminta untuk membayar dan sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan, ia dan keluarga sangat bersyukur dibantu melalui Program JKN–KIS.
“Saya tidak tahu bagaimana nasib saya ketika harus bayar puluhan juta dulu untuk biaya operasi. Semoga apa yang saya rasakan juga dinikmati banyak orang. Saya harap program ini terus ada agar lebih menjangkau banyak orang, khususnya orang–orang yang sangat membutuhkan dan tidak mampu seperti kami,” tutupnya.
Sebagai informasi sampai dengan bulan Maret 2019 BPJS Kesehatan Cabang Atambua dengan cakupan wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka telah bekerjasama dengan fasilitas kesehatan sebanyak 146 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 7 Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL) untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta Program JKN-KIS. (PN)