Bupati Dapawole Buka Asistensi Perekaman Data APBDes Bagi 63 Desa se Kabupaten Sumba Barat

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, WAIKABUBAK – Bupati Sumba Barat Drs. Agustinus Niga Dapawole membuka secara resmi Asistensi Perekaman Data APBDes tahun 2017 dan Pelatihan Penatausahaan Bagi 63 desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat di Aula Hotel Pelita Waikabubak, Senin,11 Desember 2017.

Pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan bekal pengetahuan bagi aparat Desa se Kabupaten Sumba Barat untuk pengelolaan keuangan Desa yang akuntabel, transparan, tepat sasaran dan membawa manfaat bagi kesejateraan masyarakat desa.

“Diharapkan Pemerintah Desa dapat menyelenggarakan tata kelola pemerintahan desa dengan baik dan akuntabel serta dapat menghindari persoalan hukum yang mungkin terjadi. Pelatihan ini terselenggara atas kerjasama Pemkab Sumba Barat dan BPK RI Perwakilan Provinsi NTT,” demikian disampaikan Danial Umbu Sunga, S.STP Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Sumba Barat selaku Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan.

“Kegiatan Asistensi Perekaman Data APBDes Tahun 2017 dan Pelatihan Penatausahaan bagi 63 desa lingkup Pemkab Sumba Barat diikuti oleh 63 aparat pemerintah desa se Kabupaten Sumba Barat dan sebagai nara sumber adalah Tim BPK RI perwakilan Provinsi NTT,” tambah Dani sapaan Danial Umbu Sunga, S.STP kepada Portal NTT.

Bupati Sumba Barat dalam sambutannya mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan, “Saya sebagai Kepala Daerah menyambut baik pelatihan ini sebagai upaya, agar aparat pemerintah desa mendapatkan kemudahan saat melakukan proses pengelolaan keuangan serta dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya,” kata Bupati Dapawole.

Lebih jauh Bupati Dapawole memaparkan bahwa sejak UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diterbitkan yang diikuti terbitnya PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan UU Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang mekanisme pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, maka ada pergeseran signifikan paradigma dan mekanisme pengelolaan anggaran desa.

Selanjutnya Bupati Dapawole, memaparkan bahwa pengalaman banyak memberi kita fakta dan data kesalahan pengelolaan anggaran desa oleh aparat desa yang berakhir dengan proses hukum yang menjerat aparat desa di daerah ini, hal ini terjadi karena banyak aparat desa yang tidak taat azas dan juga masih minimnya pengetahuan dan keterampilan aparat pemerintah desa dalam mengelola anggaran desa, sementara disisi lain anggaran desa yang bersumber dari APBN semakin besar.

“Tentu ini adalah peluang sekaligus tantangan bagi aparat pemerintah desa agar anggaran yang besar tidak mubasir tetapi benar-benar dikelola secara benar sesuai tata kelola yang benar,akuntabel dan transparan agar mampu membangun kesejateraan rakyat di desa,” katanya.

Menyikapi hal yang diuraikan di atas, melalui pelatihan hari ini saya harapkan aparat desa peserta pelatihan serius dan mampu menyerap berbagai materi pelatihan untuk diaplikasikan nantinya dalam pengelolaan anggaran desa.

“Dengan bekal pelatihan hari ini, aparat pemerintah desa mampu mengelola dana desa dengan berpedoman pada tiga aspek penting yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban fisik dan keuangan sesuai Aplikasi Sistem Keuangan Desa,” tegas Dapawole. (DSBM/Mus)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60