PORTALNTT.COM, WAIKABUBAK – Mencegah bahaya kebakaran di wilayah Kabupaten Sumba Barat adalah persoalan pelik yang hinggah saat ini belum mampu secara tuntas diatasi dan sudah pasti akan terus terjadi dan harus diatasi.
Peliknya pencegahan bahaya kebakaran di Kabupaten Sumba Barat disebabkan banyak faktor, yaitu karena kondisi bahan ramuan rumah pemukiman warga yang sebagian besar terbuat dari alang-alang terutama di perkampungan adat (kampung situs/poddu) sehinggah mudah terbakar, sulitnya akses masuk ke wilayah pemukiman penduduk, dan kurang sadarnya warga masyarakat tentang mekanisme penanggulangan kebakaran dan masih terbatasnya pemahaman masyarakat umum tentang prosedur tetap dalam menghadapi situasi kebakaran, masih minimnya Sumber Daya Manusia Operator dan peralatan Pemadam kebakaran.
Untuk menangkal bahaya kebakaran yang yang sewaktu-waktu terjadi, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menyelenggarakan Penyuluhan Pencegahan Bahaya Kebakaran selama 6 hari secara bergilir untuk 6 Kecamatan se Kabupaten Sumba Barat.
Penyuluhan Pencegahan Bahaya Kebakaran hari ini dibuka secara resmi oleh Bupati Sumba Barat Drs. Agustinus Niga Dapawole.
Hadir pada kegiatan pembukaan Sekretaris Daerah Drs. Umbu Dingu Dedi, M.Si, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumba Barat selaku nara sumber, pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumba Barat selaku nara sumber, Kasat Pol PP Damkar dan jajaran, Camat Lamboya dan jajaran, 30 orang peserta penyuluhan yang berasal dari warga masyarakat desa se Kecamatan Lamboya.
Kasat Pol PP Damkar Danial Dapadeda Robaka, S.Sos kepada PortalNTT mengatakan bahwa penyuluhan pencegahan bahaya kebakaran di Kabupaten Sumba Barat dimaksudkan sebagai bentuk pembekalan kepada warga masyarakat agar memiliki bekal pengetahuan jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran.
“Penyuluhan pencegahan bahaya kebakaran terselenggara atas biaya yang telah tersedia dalam DPA Sat Pol PP Damkar Tahun Anggaran 2017, sebagai salah satu Tugas Fungsi Sat Pol PP Damkar berdasarkan PERDA Kabupaten Sumba Barat Nomor 2 Tahun 2017 Tentang SOTK Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat,”kata Dance sapaan Kasat Pol PP Damkar.
Bupati Sumba Barat dalam arahannya mengapresiasi penyelenggaraan penyuluhan pencegahan bahaya kebakaran di wilayah Kabupaten Sumba Barat sebagai upaya antisipatif terhadap bahaya kebakaran yang sewaktu-waktu terjadi di wilayah Kabupaten Sumba Barat.
Struktur dan masifnya pembangunan seiring perkembangan jaman ikut mempengaruhi sebagian wilayah Kabupaten Sumba Barat cukup rawan kebakaran.
“Beberapa tahun terakhir ini (2010-2017) kita mengalami peristiwa kebakaran terjadi di beberapa tempat seperti di Kadengara, Sodana, Kecamatan Lamboya, Dikita Kecamatan Tana Righu, Hau Kara di Kecamatan Wanukaka dan terakhir yang paling menyita perhatian banyak pihak adalah kebakaran di Kampung Situs Tarung kecamatan Loli pada tanggal 7 Oktober 2017 yang lalu, menyebabkan 30 buah rumah adat/situs habis terbakar,” kata Bupati Dapawole.
“Karena itu mencegah bahaya kebakaran adalah usaha bersama dan usaha kolektif dan sinergis semua komponen bangsa dan negara yang ada di daerah ini termasuk peran masyarakat sangat penting,” tegas Bupati Dapawole. (DSBM/Mus)