Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Kejaksaan Negeri Rote Ndao secara resmi menyampaikan Capaian Kinerja selama tahun 2021 dalam agenda konferensi Pers yang digelar pada, Rabu (29/12/2021) di Kantor Kejari Rote Ndao.
Dalam konferensi Pers tersebut, Kepala Kejari Rote Ndao yakni I Wayan Wiradarma, SH, MH menyampaikan berbagai capaian kinerja Kejari Rote Ndao selama Tahun Anggaran 2021.
“Tahun Anggaran 2021 Kejari Rote Ndao mendapatkan anggaran sebesar Rp 4.475.514.000, dengan realisasi mencapai 99,44% dari pagu yang telah ditetapkan,” Jelas I Wayan Wiradarma.
“Tahun 2021 ini, Kejari Rote Ndao berhasil selamatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 607.947.512,65. Juga berhasil amankan dan serahkan kembali aset barang bergerak milik Pemda Rote Ndao berupa 3 unit Mobil dan 15 unit Sepeda Motor yang selama ini dikuasai oleh pihak yang tidak berhak,” ungkap I Wayan Wiradarma, Kajari Rote Ndao.
Berikut Capaian Kinerja Kejari Rote Ndao pada masing-masing bidang untuk Tahun Anggaran 2021 yakni pada Sub Bagian Pembinaan, terdapat PNPB yang disetorkan ke kas negara, Rp. 740.673.096
Di seksi Intelijen terdapat 9 Kegiatan, yaitu Laporan Operasi Intelijen (1 Kegiatan), Pakem (1 Kegiatan), Penerangan Hukum (1 Kegiatan), Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ada 4 Kegiatan dan Jaksa Menyapa (2 kegiatan). Pada Seksi Tindak Pidana Umum berhasil selesaikan 54 berkas SPDP, dan 55 berkas Tahap I, juga 50 berkas Tahap II serta ada 54 berkas eksekusi.
Juga pada Seksi Tindak Pidana Khusus pada Tahun 2021 terdapat 1 Perkara ditahap Penyelidikan, dan 2 Perkara ditahap Penyidikan, juga 3 Perkara yang masuk tahap Penuntutan serta telah berhasil eksekusi 4 Perkara. Seksi Tipidsus Kejari Rote Ndao dalam tahun 2021 juga berhasil selamatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 607.947.512,65.
Pada Seksi Perdata dan TUN, berhasil melakukan 5 MOU (Kerjasama), 10 SKK, 2 kegiatan Pelayanan hukum, 2 kegiatan pendampingan hukum dan 1 kegiatan pendapat hukum.
Juga pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melakukan beberapa kegiatan, yakni pelelangan/penyelesaian barang rampasan, Pemeliharaan Barang Bukti dan Pengembalian Barang Bukti ke alamat pemiliknya yang berhak sesuai dengan putusan Pengadilan yang telah inkrah.
Selain itu, Kejari Rote Ndao juga melakukan beberapa Inovasi bagi Masyarakat dan Pemerintah Kab. Rote Ndao selama Tahun 2021. Yakni dengan program/Kegiatan JAS Nelayan untuk membantu Nelayan di Rote Ndao dengan telah membuatkan Kartu KUSUKA sebanyak 125 Kartu, serta pembuatan kartu PAS KECIL sebanyak 95 Kartu.
Sedangkan bagi pihak Pemda Rote Ndao, pada Tanggal 17 November 2021 Pihak Kejari Rote Ndao Rote Ndao juga menjalin melakukan Kerjasama (MOU) dengan Pemerintah Rote Ndao dalam Penertiban, Pemulihan dan Penyelesaian Masalah Hukum terhadap Barang Milik Daerah di Kab. Rote Ndao.
Dari MOU bersama Pemda Rote Ndao itu, alhasil pihak Kejari Rote Ndao pun berhasil menyelamatkan dan melakukan pengamanan pada aset daerah Barang Bergerak berupa 3 unit Mobil dan 15 unit Sepeda Motor milik Pemda Rote Ndao yang selama ini dikuasai oleh pihak yang sudah tidak berhak.
Aset-aset tersebut pun telah diserahkan kepada Bupati Rote Ndao untuk dilakukan proses lebih lanjut.