PORTALNTT.COM, LARANTUKA – Anak buah kapal (ABK) motor Kodidore yang melayani penyeberangan penumpang Ongalereng pulau Solor menuju pelabuhan laut Larantuka ibukota kabupaten Flores Timur,pada Kamis(1/12/2016) pukul 10 : 25 WITA, berhasil menyelamatkan seekor penyu sisik (Eremochelys Imbricata).
Penyu jenis sisik (Eremochelys Imbricata) tersebut diselamatkan di perairan Tanjung Gemuk dengan panjang 76 cm,lebar 48 cm dan mempunyai panjang kerapas 60 cm. Informasi penyelamatan penyu tersebut langsung dikoordinasikan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kabupaten Flores Timur (Flotim). Petugas bidang pengawasan DKP Flotim langsung bergerak mengevakuasi penyu yang terancam punah tersebut.
Petrus Jhon Bage Herin (55) pemilik kapal motor Kodidore, kepada portalNTT di sela-sela evakuasi spesies familia Cheloniidae tersebut mengisahkan, mereka pada saat bertolak dari pelabuhan Ongalereng (Solor) melintasi perairan Tanjung Gemuk menuju pelabuhan laut Larantuka, mereka melihat ada seekor penyu yang terapung tidak berdaya. Petrus (55) yang selaku pemilik kapal mengintruksikan kepada juru mudi kapal membelokan kemudinya untuk menghampiri dan mengangkat penyu tersebut keatas kapal motor mereka.
“Setelah kami berhasil mengevakuasi penyu tersebut keatas motor, pak Mikhael Hayon salah satu anggota DPRD Flotim juga ada dalam motor tersebut. Beliau mengatakan bahwa penyu tersebut tidak boleh makan karena dilindungi oleh undang-undang. Sebaiknya kita serahkan saja ke DKP Flotim untuk dilepas, Saya pun mengiyakan saran dari beliau,” tutur Jhon Bage Herin.
Sementara itu Kepala seksi pengembangan masyarakat pesisir bidang pengawasan dan pengelolaan pulau-pulau kecil DKP Flotim, Nikolaus Dalot Walen, kepada portalNTT di pelabuhan laut Larantuka usai mengevakuasi penyu tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada ABK dan pemilik kapal Kodidore yang sudah menyelamatkan penyu sisik ( Eremochelys Imbricata).
“DKP Flotim mengucapkan terimakasih kepada ABK dan pemilik kapal Kodidore yang sudah menyelamatkan penyu sisik ini, kita tauh bahwa penyu dilindungi oleh Undang-undang dan tidak boleh ditangkap. Terimakasih juga kami sampaikan kepada Bapak Mikhael Hayon yang sudah berkoordinasi dengan kami yang juga turut menyelamatkan penyu ini. Kami akan bawa kekantor dan melepaskannya kembali pada habitatnya,” ucap Niko Walen. (Ola)