PORTALNTT.COM, WAIKABUBAK – Pembinaan secara terus menerus yang dilakukan oleh Kodim 1613/SB kepada seluruh anggota dan ASN untuk mewaspadai Bahaya Laten Komunis dan Faham Radikal.
Dandim 1613/SB Letkol Inf Fifin Zudi Syaifuddin, S.Pd memberikan materi tentang Pencerahan kembali TAP MPRS NO.XXV Th.1966 mengatakan sudah jelas dalam TAP MPRS NO.XXV Th.1966 yang intinya ada 3 yaitu, Pembubaran PKI, PKI Sebagai partai terlarang dan dilarang menyebarkan, mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme.
“Sesuai dengan peraturan tersebut maka Dandim perintahkan kepada Para Babinsa tidak ragu-ragu dan tegas terhadap bahaya laten Komunis termasuk paham Radikalisme tidak boleh ada di Sumba dan Indonesia,” kata Dandim Syaifuddin saat memberikan materi di aula Makodim, Jumat (17/11).
Menurutnya, bentengi dan Cegah Diri sendiri, Keluarga dan Masyarakat agar tidak terpengaruh dan tidak terlibat Organisasi Faham Komunis dan Radikalisme.
“Ini merupakan langkah positif yang dilakukan kodim 1613/SB untuk menghindari gejolak-gejolak yang memecah belah negara kesatuan republik Indonesia, untuk itu mari kita jaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa yang kita cintai ini,” imbuhnya. (Mus)