PORTALNTT.COM, JAKARTA – Gerard Umbu Samapati (43), petugas keamanan Rumah Pemenangan Ahok- Djarot alias Rumah Lembang asal Sumba-NTT, meninggal dunia sesaat setelah mendengar vonis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melalui televisi.
Umar, rekan Almarhum sesama sekuriti Rumah Lembang, mengatakan almarhum meninggal dunia karena kaget mendengar Ahok divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim.
“Benar (meninggal dunia). Kaget dengar putusan hakim soal Ahok,” katanya seperti dilansir merdeka.com, Selasa (9/5).
Saat kejadian, Almarhum tengah menyaksikan sidang Ahok melalui televisi di rumahnya di Jl Taman Mini 1, Bambu Apus, Jakarta Timur yang berada di samping Polsek Cipayung.
“Sekarang masih di rumah duka di rumah duka di Bambu Apus nanti malam baru terbangkan pakai pesawat ke kampung,” katanya.
Menurutnya, sejumlah perwakilan dari Timses Ahok-Djarot telah melayat ke rumah duka. Pihak keluarga menduga Almarhum terkena serangan jantung.
“Almarhum meninggalkan tujuh orang anak,” katanya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim kasus dugaan penistaan agama memvonis Ahok bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Usai persidangan, Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang.
Namun penjelasan Umar tersebut tegas dibantah oleh pihak keluarga almarhum. Jefry Sumba, kakak ipar Gerard meluruskan, saudaranya tersebut meninggal saat hendak menonton televisi di rumahnya kawasan Taman Mini, Jakarta Timur.
“Awalnya almarhum beli remote, karena remote TV rusak, waktu mau nyobain remote, tiba-tiba almarhum jatuh,” kata Jefry di rumah duka, Selasa (9/5).
Jefry menegaskan sekali lagi, Gerard meninggal bukan karena meninggal usai mendengar sidang vonis Ahok. “Tidak ada kaitannya dengan vonis Pak Ahok,” kata dia. (merdeka.com)