PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Sejumlah masyarakat Desa Daudolu, kecamatan Rote Barat Laut telah melayangkan surat permohonan laporan penggunaan ijazah palsu ke penyidik polres Rote Ndao, pasalnya Lidya Vanny Radjasaya selaku kepala Desa Daudolu Yang baru dilantik diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon kepala desa ke panitia penyelenggara pemilihan. Demikian penegasan mantan kepala Desa Daudolu, Arfons Lau kepada PortalNTT di Baa, Rabu (21/12/2016).
Menurut Arfons Lau, adanya dugaan yang bersangkutan berijazah palsu karena sesuai dengan data yang diperolehnya berupa dokumen ijazah SD dan SMP, nama kades tersebut tertulis Vanny Radjasaya sementara Ijazah paket C yang keluarkan pihak dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao tahun 2012 bagi wanita asal manado tersebut terterah nama Lidya Vanny Radjasaya.
“Dan perlu diketahui di ijazah paket tersebut tanpa ada sidik jari yang bersangkutan dan lebih parahnya lagi tidak ada Cap stempel dinas pendidikan pemuda dan olahraga Kabupaten Rote Ndao di dokumen yang setara dengan ijazah SMA tersebut,” ungkap mantan kades dua periode tersebut.
Sementara Lidya Vanny Radjasaya, kepala Desa Daudolu Yang baru dilantik untuk periode 2016-2022 tersebut ketika dikonfirmasi Via telepon tidak bisa dihubungi, karena ponselnya sedang tidak aktif. (Nasa)