Diduga Dokumen Fiktif, Proyek Pembangunan Jembatan Soapoa Layak Dipidanakan

  • Whatsapp
Diduga Dokumen Fiktif, Proyek Pembangunan Jembatan Soapoa Layak Dipidanakan.
banner 468x60

PORTALNTT.COM, MAUMERE – Proyek pembangunan jembatan Soepoa di Desa Lia Kutu, Kecamatan Mego Kabupaten Sikka, dalam proses pelelangan, diduga seluruh dokumen proyek khususnya Sertifikat Pengujian dan Perhitungan Struktur yang disahkan oleh Kementerian PU  menggunakan dokumen fiktif. Demikian disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT Meridian Dado, SH, di ruang kerjanya di Lokaria Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Senin (17/10/2016).

Meridian Dado mengungkapkan, sejak proses lelang ulang proyek itu sudah ditemukan adanya indikasi-indikasi tindak pidana penipuan, pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara yang diduga dilakukan oleh POKJA III ULP Barang/Jasa Pemkab Sikka 2016. Dimana hal-hal yang harus diselidiki adalah soal penyimpangan prosedur dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomer 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya serta yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan khususnya menyangkut penerapan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan dengan pertimbangan yang tidak obyektif terhadap para rekanan berupa Spesifikasi Tehknis Barang yang ditawarkan harus dilengkapi dengan Sertifikat Pengujian dan Perhitungan Struktur yang disahkan oleh Kementerian PU.

Lanjut Dia, ternyata persyaratan atau kriteria yang terlalu tinggi tersebut diduga kuat hanya merupakan persyaratan atau kriteria fiktif dan penuh tipu daya yang sengaja dimunculkan oleh POKJA III ULP Barang/Jasa pemkab Sikka 2016, guna menggugurkan para rekanan lainnya demi memenangkan PT.Bintang Rejeki Jaya baik dalam proses lelang pertama yang dinyatakan gagal  maupun pada proses lelang ulang. Demi kelangsungan proyek pembangunan yang bebas dari KKN, kecurangan dan tipu daya.

“Maka secara pidana kita akan minta Kapolres Sikka dan Kajari Maumere untuk mulai melakukan pengusutan dalam kasus ini termasuk melakukan penyitaan terhadap seluruh dokumen proyek khususnya Sertifikat Pengujian dan Perhitungan Struktur yang disahkan oleh Kementerian PU yang diduga merupakan dokumen fiktif,” tandasnya.

“Secara keperdataan pun kita, sudah siap melayangkan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Maumere terhadap Bupati Sikka, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, POKJA III dan PT.Bintang Rejeki Jaya,” lanjutnya.

Meridian Dado, menilai bahwa walaupun proses pelelangan Proyek Pekerjaan Pembangunan Jembatan Soapoa tahun anggaran 2016 itu, saat pelelangan pertama terbukti ada pelanggaran hukum namun ternyata tidak ada penghukuman atau sanksi  atas pelanggaran hukum, bahkan tatkala dilakukan lelang ulang pun hanya berlangsung sebagai formalitas semu, guna tetap memenangkan rekanan jagoan atas nama PT.Bintang Rejeki Jaya dengan memakai kedok persyaratan atau kriteria Spesifikasi Tehknis Barang yang diduga fiktif atau penuh tipu daya,

Oleh karena itu dalam salah satu tuntutan gugatan perdata kita akan minta Pengadilan Negeri Maumere untuk membatalkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Dokumen Kontrak, Surat Perintah Kerja, Surat Perintah Membayar ataupun dokumen-dokumen lainnya.

“Terbitnya segenap dokumen itu adalah, didasari oleh modus dugaan kecurangan dan tipu daya yang nyata-nyata melenceng dari ketentuan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya,” tegasnya. (AN)

 

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60