PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Tujuh pelajar yang diduga kuat sebagai tersangka pelaku perampokan handphone terhadap korban yang tengah melintas di jalanan umum, diamankan petugas kepolisian resor kupang kota, Rabu (2/8/2017).
Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon C Nugroho mengatakan ketujuh tersangka pelaku itu masing-masing ARB (16), RK (16), AND (16), BA (17), GT (16) JA (16) dan JMB (16), saat ini diamankan di polres, berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh unit Satreskrim.
“Ketujuh tersangka pelaku itu masing-masing ARB (16), RK (16), AND (16), BA (17), GT (16) JA (16) dan JMB (16), saat ini di amankan di polres, para pelaku yang kita amankan ini merupakan hasil pengembangan kasus melalui unit Operasional Satreskrim serta laporan polisi yang masuk di Polsek Maulafa dan Polresta Kupang,” katanya.
Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, sejumlah handphone, dan uang hasil penjualan hasil rampokan.
Lebih lanjut Anthon menjelaskan, dua unit sepeda motor yang diamankan tersebut juga merupakan hasil curian (curanmor) yang digunkan para pelaku dalam beberapa kali beraksi merampok hanphone di jalanan.
“Dua motor yang di amankan merupakan hasil curian, jadi mereka beraksi dengan dua sepeda motor hasil Curanmor ini, satunya untuk beraksi dan satu lagi mengikuti dari belakang,” jelas Anthon.
Menurutnya, para pelaku dikenakan hukuman kasus pencurian seusai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, namun sesuai aturan sistem perlindungan anak, para pelaku ini tidak ditahan karena sudah dijamin orang tua mereka.
Anthon juga menghimbau seluruh pengguna jalan agar tidak menggunakan handphone saat berkendara.
“Pengendara juga meski terus berhati-hati saat menyimpan hanphone maupun tasnya, kemudian juga orang dibonceng juga tidak boleh menggunakan hanphone karena sangat rawan, di satu sisi bisa menyebabkan kerugian materi akibat dijambret maupun bisa membuat pengendara jatuh,” imbuhnya. (Leny)