PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Partai politik yang ada di kabupaten Rote Ndao mengajukan permohonan pencabutan peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan pemilihan kepala Desa serentak, pasalnya Perbup tersebut dinilai memiliki cacat hukum karena berdiri sendiri tanpa rujukan dari perda dan Undang-undang dan bertentangan dengan perda nomor 01 tahun 2015. Demikian diungkapkan ketua DPC partai Gerindra kabupaten Rote Ndao, Yakob Malelak, SH, MA ketika ditemui PortalNTT di Gedung DPRD, Senin (25 /10/2016).
Menurut Yakob Malelak tahun 2015 pemerintah Daerah dan DPRD telah membentuk Perda Rote Ndao nomor 01 tahun 2015 tentang pemilhan kepala desa serentak di kabupaten Rote Ndao, namun sayangnya perda tesebut sampai sekarang belum ditanda tangan oleh Bupati Rote Ndao, Drs.Leonard Haning, tapi sesuai dengan aturan dalam limit waktu satu bulan Bupati tidak tanda tangan tetap dijadikan aturan yang sah dan dinyatakan berlaku dan perda tersebut sudah satu tahun ditetapkan.
“Partai politik mengajukan permohonan pembatalan peraturan Bupati nomor 12 tahun 2016 kepada DPRD Rote Ndao karena pelaksanaan pemilihan kepala Desa merujuk pada peraturan Bupati yang tidak sah dan akan menghasilkan kepala Desa yang tidak sah dan berpeluang kepala Desa terpilih digugat karena melalui proses yang tidak benar maka dapat menimbulkan konflik bagi masyarakat di tingakat Desa,” kata mantan Anggota DPRD Rote Ndao ini.
Malelak menegaskan kepada DPRD Rote Ndao untuk membatalakan pemilihan kepala desa yang merujuk pada peraturan Bupati nomor 12 tahun 2016 karena bertetangan dengan perda nomor 01 tahun 2015 dan ia juga memohon kepada pemda dan DPRD untuk menyetorkan kembali konsekuensi segala biaya yang timbul akibat rancangan perda nomor 01 tahun 2015. (Nasa)