PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Direktur Umum Bank NTT, Adrianus Ceme resmi ditahan Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sebagai tersangka, dalam kasus Pengadaan Alat Perangkat Lunak (IT) jenis Microsoft Lisensi) di Kantor Bank NTT tahun 2015 lalu senilai 4,3 Milyar rupiah.
Sebelumnya Adrianus Ceme ditetapkan sebagai tersangka Bersama Salmun Teru selaku Kepala Devisi (Kadiv) IT dan Aldy Rano selaku Ketua Panitia pengadaan lisensi MS yang beberapa waktu lalu sudah ditahan.
Selain ketiga pejabat Bank NTT ini, tersangka lain dalam kasus ini adalah Erwin Pasaribu, pihak Microsoft Lisensi dan Juraida Zein dari Comparex
Informasi penahanan terhadap Adrianus Ceme disampaikan oleh Humas Kejati NTT Shirley Manutede kepada VoxNtt.com melalui pesan Whatsap, sore ini (14/8/2017).”Barusan kita tahan” kata Sherly. (Voxntt.com)