Dua Kapal Nelayan Pengeboman Ikan di Perairan Flotim Dibakar

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, LARANTUKA – Dua kapal nelayan pengeboman ikan diperairan Flores Timur (Flotim), beserta barang bukti lainnya yang diputuskan bersalah oleh Kejaksaan Negeri Larantuka dibakar di Pantai Susteran Lebao, Selasa (29/08/2017).

Pemusnahan barang bukti tindak pidana perikanan oleh Kejaksaan Negeri Larantuka tersebut , sejalan dengan komitmen Bupati Anton Hadjon dan Wakil Bupati Agus Boli yakni menyelamatkan laut bagi masa depan Flores Timur, juga bertepatan dengan 100 hari masa kepemimpinan mereka (Bupati dan Wakil Bupati-red).

IMG-20170829-WA0023
Pembakaran dan pemusnahan dilakukan oleh Bupati Flores Timur, Antonius Hubertus Gege Hadjon (Anton Hadjon-red), bersama Wakil Bupati Flores Timur Agus Payong Boli, Ketua DPRD Flores Timur Yosep Sani Betan, Dandim 1624 Flotim Dadi Rusyadi, Wakapolres Flores Timur I Gede Putra Yasa, Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka I Putu Gede Astawa SH disaksikan ratusan warga Larantuka yang datang menyaksikan peristiwa yang baru pertama kali terjadi di Larantuka tersebut.
Pantauan media ini turut hadir juga terdakwa Yamin Ibarahim nelayan asal Kabupaten Ende dan Awaludin Lewo, nelayan asal Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flotim. Tampak kedua terdakwa tertunduk pasrah melihat kapal milik mereka dibakar.
Bupati Anton Hadjon dalam sambutannya sebelum melakukan Pemusnahan barang bukti tindak pidana perikanan menegaskan, illegal fishing sangat mengganggu ekosistem laut. Lanjut mantan anggota DPRD dua periode ini illegal fishing juga bertentangan dengan undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan dan undang-undang 49 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 2004.
“Perkara tindak pidana perikanan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan atas perintah pengadilan kapal ini harus dimusnahkan,” ungkap Anton Hadjon.
Dikatakannya menangkap dengan menggunakan bom tidak saja membuat ikan-ikan musnah tapi juga merusak terumbu karang dan ekosistem laut.
Ia juga menyampaikan pemerintah tidak akan pernah segan untuk mengambil tindakan pemusnahan seperti yang dilakukan saat ini, karena komitmen pemerintah untuk menyelamatkan laut bagi anak cucu Flores Timur.
“Apa yang pemerintah lakukan ini adalah sebuah komitmen untuk melaksanakan upaya penyelamatan laut. Hari ini semua mata menyaksikan bahwa kami tidak segan-segan mengambil tindakan bagi para pelanggar. Semoga ini menghasilkan efek jera tidak saja bagi dua terpidana tetapi juga bagi semua nelayan,” pungkasnya.
Sebagaimana pantauan media ini, barang bukti sebelum dimusnahkan terdahulunya disensor (potong). Pemusnahan barang buktitersebut untuk dua perkara pidana perikanan masing-masing perkara pidana dengan terpidana Yamin Ibrahim, cs dan terpidana Awaludin Lewo, cs. Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Larantuka dengan keputusan 18 bulan kurungan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan untuk masing-masing terpidana.
Sementara itu Barang bukti yang dimusnahkan untuk perkara yang melibatkan terpidana Yamin Ibarahim berupa satu unit kapal motor bernama Dua Kembar, satu unit sampan, lima buah pendayung, satu unit kompresor, tiga buah masker selang, dua buah dakor selang, satu botol kaca berwarna hijau yang berisi bahan peledak siap pakai, satu botol kaca berwarna cokelat yang berisi bahan peledak tidak siap pakai, 1/2 ember pupuk yang telah berisi pupuk bercampurkan minyak tanah, satu dus obat nyamuk-Baygon, 65 dus korek api.
Untuk terpidana Awaludin Lewo, barang bukti yang dimusnahkan berupa satu unit kapal motor berwarna biru-ungu, satu unit sampan berwarna biru, lima buah pendayung, satu unit kompresor lengkap selang dan dakor, dan empat buah kacamata selam.
Sebelum dibakar, sampan dan perahu motor dipotong dengan mesin pemotong kemudian disirami bahan bakar.
Bupati Flores Timur Anton Hadjon kemudian membakar kapal tersebut bersama-sama Wakil Bupati Flores Timur Agus Payong Boli, Ketua DPRD Flores Timur Yosep Sani Betan,Dandim 1624 Flotim Dadi Rusyadi, Wakapolres Flores Timur I Gede Putra Yasa, Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka I Putu Gede Astawa SH disaksikan ratusan warga Larantuka yang datang menyaksikan peristiwa yang baru pertama kali terjadi di Larantuka tersebut. (Ola)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60