Dugaan Permufakatan Jahat di Bank NTT, Keputusan Gubernur Disebut Konyol

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) provinsi NTT menduga ada permufakatan jahat dalam pengelolaan Bank NTT terkait pengangkatan serta penetapan kepengurusan Direksi dan Komisaris PT. BPD NTT (Bank NTT).

Selain itu Surat Keputusan Gubernur Frans Lebu Raya memperpanjang masa jabatan Plt. Dirut Eduardus Bria Seran dan beberapa direksi lain serta komisaris utama, dinilai cacat hukum karena tidak melalui hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Surat Keputusan Gubernur NTT memperpanjang masa jabatan Plt. Dirut dan beberapa Direksi serta komisaris utama adalah cacat hukum. Ini menyalahi undang-undang perseroaan dan seharusnya melalui hasil keputusan RUPS. Keputusan gubernur Frans ini konyol,” kata Amos Lafu Korlap Demonstrasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) NTT, yang melakukan aksi di depan kantor pusat Bank NTT, Rabu (24/1/2018).

Dalam orasi itu, Amos mengungkapkan bahwa pihak OJK telah mengirimkan sebuah surat rahasia kepada Bank NTT untuk dilakukan RUPS pada (25/1/2018) untuk melegitimasi keputusan konyol gubernur NTT dua periode itu.

“Seolah-olah surat rahasia OJK melegitimasi agar para Direksi segera melakukan RUPS untuk melegalkan keputusan cacat dan konyol gubernur Frans. Ini soal nurani pemimpin yang belum terkonsolidasi dengan baik,” kata Amos.

Selain itu, Herman Boki Ketua KNPI NTT mengatakan, diduga ada niat permufakatan jahat pihak direksi, komisaris merubah anggaran dasar rumah tangga (Ad/ART).

”Saya tidak mengerti orang-orang ini sehat atau tidak. Bahwa dalam RUPS tanggal 11 Agustus 2017 di Maumere, yang diusulkan dan diputuskan OJK adalah calon bukan definitif. Dan kalau definitif harus dilakukan dulu tes kemampuan dan kepatutan sesuai amanat undang-undang,” kata Boki.

Lanjut Boki, lebih anehnya Direksi KRN Petrus Jemadu yang menyerahkan berkas-berkas pergantian calon Dirut, Direksi, dan Komisaris, ditolak OJK. Dan alasan yang disampaikan Petrus Jemadu bahwa penolakan oleh OJK karena masalah administrasi. Namun setelah dicek, ternyata bukan masalah administrasi tetapi masalah substantif.

“Mana bapak Pit Jemadu. Kenapa berkas dipulangkan OJK. Itu bukan karena masalah administrasi tetapi substantif. Semua ada aturannya,” tegas Boki.

Untuk itu, KNPI NTT menuntut agar OJK RI NTT mencabut surat rahasia OJK RI NTT Nomor: SR-3/KO.0802/2018 tentang penegasan perpanjangan sementara pengurus PT Bank NTT kepada Dewan Komisaris PT Bank NTT yang menyarankan segera dilakukan RUPS.

“Diduga ini bagian dari konspirasi OJK RI perwakilan NTT untuk melegalkan semua keputusan gubernur NTT yang cacat hukum,” kata Boki.

Tuntutan kedua KNPI yakni meminta OJK RI segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap kinerja OJK RI NTT yang diduga tidak profesional dan bertentangan dengan undang-undang.

“Demi kebaikan, kami menuntut agar semua pemegang saham dengan tegas menolak melegitimasi semua keputusan gubernur Frans Lebu Raya dalam RUPS LB Bank NTT yang akan dilaksanakan pada Kamis (25/1/2018) karena cacat hukum,” pungkas Boki.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Djemadu, mengatakan perpanjangan itu merupakan kebijakan karena tidak boleh fakum. Menurutnya operasional bank, jangankan hari, rotasinya berlangsung per detik.

“Langkah yang diambil untuk menyelamatkan Bank ini dari kefakuman, karena proses perbankan harus terus dilanjutkan. Jabatan kami hanya dua sampai tiga tahun saja, tetapi bank ini akan terus berjalan sampai kapan pun,” terang Petrus

Hadir dalam aksi damai KNPI ini, kasat Intel Polres Kupang Kota, Basith Algadri, bersama jajaran anggota yang turut memfasilitasi kedua pihak dalam diskusi tersebut. (Willy)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60