PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Diduga karena permufakatan jahat yang dilakukan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa Bank NTT tanggal 25 Maret 2017 lalu, Dewan Pimpinan Daerah Komite Nosional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) NTT melayangkan gugatan terhadap Gubernur NTT selaku pemegang saham pengendali.
Penegasan ini disampaikan ketua DPD KNPI NTT Hermanus TH. Boki dalam jumpa pers di resto IN OUT, Rabu (12/4/2017). Menurutnya, gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur NTT, telah didaftarkan di pengadilan Negeri 1A Kupang dengan nomor register 198/Pdt.LGS/K/2017 tertanggal 07 April 2017.
“KNPI secara kelembagaan menggugat hasil RUPS luar biasa, melalui kuasa hukum KNPI kami telah mendaftar gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, sebagai pemegang saham pengendali (31,52%) dan oleh karena itu dengan demikian kami akan menunggu jadwal-jadwal persidangan sesuai dengan jadwal internal pengadilan negeri sampai dengan berkekuatan hukum tetap,” kata Hermanus Boki yang didampingi sekretaris DPD KNPI NTT, Inang Fitriani Abdullah dan kuasa hukum DPD KNPI NTT, Amos Aleksander Lafu, SH.
Hermanus Boki yang akrab disapa Heri Boki mengatakan dengan telah didaftarnya gugatan terhadap hasil RUPS maka dipastikan usulan pengesahan akte perubahan hasil RUPS Bank NTT untuk sementara diblokir oleh kementrian Hukum dan HAM sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan gugatan dan pengaduan KNPI.
“Kami sudah menyampaikan secara resmi gugatan itu kepada kemenhumkan dan telah diterima secara resmi oleh bapak Hendra Kurning, SH, MH, Kasubdit Hukum perdata Umum Kemenhumkam RI, dan mereka tinggal menunggu. Kalau pun diusulkan oleh notaris tidak akan diproses karena surat resmi kami mohon pemblokiran akses pengesahan RUPS Bank NTT sampai menunggu keputusan hukum tetap,” tegas Heri.
Kuasa hukum DPD KNPI NTT, Amos Aleksander Lafu, SH, mengatakan secara substansi ada beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan dan itu merupakan ranah perbuatan melawan hukum sebagaimana gugatan yang diajukan yaitu, pertama soal perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mengandung niatan atau permufakatan jahat yang sebenarnya bertentangan dengan spirit UU perseroan terbatas.
“Yang kedua, informasi yang kami dapat dalam RUPS luar biasa kemarin bahwa RUPS itu dipimpin oleh Gubernur NTT, padahal dalam AD/ART kewenangan memimpin RUPS adalah kewenangan direksi dan bukan kewenangan pemegang saham. Dan ini jelas merupakan perbuatan-perbuatan yang menjadi substansi pokok dalam gugatan kami,” jelasnya.
Amos mengatakan, gugatan ini sudah di daftar di pengadilan Negeri 1A Kupang dan sudah di register dengan baik.
“Semoga dalam jangka waktu 1 minggu kedepan sudah ada panggilan atau ada dalam persidangan yang pertama. Kami minta dukungan rekan-rekan media untuk mengawal karena ini perjuangan nilai dan tidak ada soal lain-lain, kami akan berusaha saksimal mungkin membuktikan dan menggali data-data yang kuat untuk membuktikan segala gugatan kami,” tegasnya. (Jefri)