Empat Kali Berturut-turut, JPU Gagal Hadirkan Saksi Pada Persidangan Kasus Erasmus Frans

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao terkait Kasus Erasmus Frans Mandato kembali menuai sorotan tajam. Lantaran JPU (Jaksa Penuntut Umum) masih tetap gagal hadirkan saksi-saksi selama empat kali persidangan berturut-turut.

Pada persidangan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, Jumat (19/12/2025) pihak JPU lagi-lagi gagal menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya di muka sidang. Peristiwa ini dinilai langka, tidak lazim, dan mencederai rasa keadilan dalam praktik peradilan pidana.

Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WITA terpaksa molor berjam-jam. Jaksa diketahui melakukan upaya paksa dengan mendatangi wilayah Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, untuk mencari para saksi. Namun hingga pukul 17.00 WITA, dari 17 orang saksi, tak ada satu pun yang bisa dihadirkan JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Rote Ndao.

Salah satu Tim Kuasa Hukum Erasmus Frans Mandato, yakni Harri Pandie, SH, MH mempertanyakan secara terbuka profesionalitas dan keseriusan JPU dalam menangani perkara ini. Menurut mereka, ketidakmampuan jaksa menghadirkan saksi menjadi tanda tanya besar yang patut diuji di ruang publik. Padahal telah dipanggil secara patut.

“Kami menduga ada sesuatu yang tidak beres dalam perkara ini. Dugaan itu bukan tanpa alasan. Bagaimana mungkin saksi yang sebelumnya sudah diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik, tiba-tiba bersikap seolah menghindar dari kewajiban memberikan kesaksian di bawah sumpah di pengadilan,” tegas Harri Pandie, SH, MH

Tim Kuasa Hukum menilai, fenomena mangkirnya saksi hingga empat kali berturut-turut merupakan hal yang tidak lazim dan baru pertama kali mereka alami sepanjang menangani perkara pidana. Situasi ini dinilai berpotensi merugikan hak-hak terdakwa serta memperpanjang ketidakpastian hukum.

Publik Rote Ndao pun disebut terus memantau perkembangan perkara ini. Penundaan demi penundaan dinilai semakin menguatkan kecurigaan publik terhadap integritas proses hukum yang sedang berjalan. Ketidakhadiran saksi secara berulang, meski telah dipanggil secara patut, kini menjadi penilaian publik luas.

Untuk diketahui, sebelumnya Erasmus Frans Mandato, warga Desa Nemberala, Kecamatan Rote Barat, di polisikan oleh Manajemen PT Boa Development, Samsul Bahri sejak bulan Februari 2025 lalu. Erasmus Frans dilaporkan atas postingan di akun facebooknya yang mengkritik PT Boa Development atas dugaan penutupan akses masuk ke Pantai wisata Bo’a di Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat. Alhasil Erasmus Frans dijebak dengan UU ITE.

Namun lucunya, hingga persidangan digelar di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Samsul Bahri selaku saksi korban (pelapor) malah terkesan tak hargai panggilan Pengadilan Negeri Rote Ndao hingga enggan hadiri persidangan untuk dimintai keterangannya. Parahnya lagi, dari sekitar 17 orang saksi, sama sekali tak ada satupun yang mau hadiri persidangan tersebut.

Perkara ini kini menjadi ujian serius bagi wajah penegakan hukum di Rote Ndao, apakah hukum benar-benar ditegakkan secara profesional dan transparan, atau justru dibiarkan tersandera oleh ketidakmampuan menghadirkan saksi kunci di ruang sidang.

Komentar Anda?

Related posts