PORTALNTT.COM, KUPANG – Rencana pembentukan kawasan perdagangan bebas antara Indonesia dan Timor-Leste menjadi salah satu isu yang dibahas dalam 2026 International Conference on Law (2026 ICOLS) yang digelar Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.
Konferensi internasional tersebut berlangsung di Hotel Harper Kupang, Jumat (11/9/2026), dengan mengangkat tema “Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia–Timor-Leste: Kerangka Hukum, Peluang Ekonomi, dan Integrasi Regional dalam Sistem Perdagangan GATT/WTO.”
Forum ini mempertemukan akademisi, pemerintah, mahasiswa, dan masyarakat untuk mengkaji peluang serta konsekuensi pembentukan free trade area Indonesia–Timor-Leste, terutama bagi Nusa Tenggara Timur sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Timor-Leste.
Dekan Fakultas Hukum Undana, Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H., membuka konferensi yang dilaksanakan secara luring dan hibrida tersebut.
Sejumlah akademisi dan perwakilan pemerintah Indonesia dan Timor-Leste hadir sebagai pembicara. Mereka antara lain Prof. Dr. Haniff Ahamat dari Faculty of Law, The National University of Malaysia; Prof. Dr. Emmy Latifah, S.H., M.H. dari Universitas Sebelas Maret; Prof. Ir. Fredrik L. Benu, M.Si., Ph.D. dari Undana; Dr. Jeffry S. Ch. Likadja, S.H., M.H., CIQar; serta Elias De Jesus Fatima, General Director of Commerce, Ministry of Commerce and Industry Timor-Leste.
Perwakilan Bapperida Provinsi NTT, Yohanes Puat Ia, mengatakan konferensi tersebut menjadi ruang penting untuk mempertemukan perspektif akademik dan pemerintah dalam melihat peluang ekonomi dari hubungan perdagangan Indonesia dan Timor-Leste.
Menurut Yohanes, letak geografis NTT memberikan keuntungan strategis bagi daerah tersebut untuk berkembang sebagai salah satu simpul perdagangan lintas negara.
“NTT secara geografis sangat strategis dan memberikan peluang ekonomi yang baik. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum dalam lalu lintas ekonomi,” kata Yohanes.
Ia berharap hasil pembahasan dalam konferensi dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret dan menjadi masukan bagi pemerintah Indonesia dan Timor-Leste dalam merumuskan kebijakan perdagangan lintas batas.
Namun, Yohanes mengingatkan agar pembentukan kawasan perdagangan bebas tidak hanya berorientasi pada peningkatan angka pertumbuhan ekonomi.
Menurut dia, manfaat kebijakan tersebut harus dirasakan masyarakat NTT, termasuk pelaku usaha lokal yang sebagian besar masih bergerak dalam skala usaha kecil.
Penguatan kapasitas, produktivitas, dan daya saing pelaku usaha lokal dinilai menjadi bagian penting agar masyarakat NTT tidak hanya menjadi konsumen dalam perluasan pasar kedua negara.
Dikaji dari Perspektif Hukum
Ketua Panitia 2026 ICOLS, Elisabeth NSB Tukan, S.H., LL.M., mengatakan konferensi tersebut merupakan bagian dari rangkaian Dies Natalis ke-64 Undana.
Menurut Elisabeth, isu perdagangan bebas Indonesia–Timor-Leste dipilih karena memiliki konsekuensi luas, baik dari aspek ekonomi, hukum maupun kehidupan masyarakat di wilayah perbatasan.
“Kami ingin melihat apakah pembentukan free trade area ini akan membawa dampak yang sangat penting atau justru menimbulkan dampak negatif. Karena itu, prospek dan berbagai konsekuensinya perlu dikaji secara komprehensif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembentukan kawasan perdagangan bebas tidak dapat hanya dilihat dari sisi peningkatan aktivitas ekonomi. Aspek hukum internasional juga harus menjadi perhatian karena perdagangan kedua negara berada dalam kerangka sistem perdagangan internasional GATT/WTO.
Selain aturan perdagangan internasional, kondisi masyarakat perbatasan juga perlu diperhitungkan dalam merumuskan kebijakan.
Elisabeth mengatakan masyarakat Indonesia dan Timor-Leste memiliki hubungan yang telah terbentuk jauh sebelum adanya batas negara modern. Hubungan tersebut mencakup aspek sejarah, budaya, sosial, hingga ikatan kekeluargaan.
“Kita perlu melihat bagaimana prinsip-prinsip perdagangan internasional dapat menjembatani kondisi masyarakat perbatasan yang sebagian masih sederhana dan tradisional,” katanya.
Menurut dia, kebijakan perdagangan bebas harus dirancang agar mampu memberikan ruang bagi masyarakat perbatasan untuk berkembang sekaligus tetap memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Diharapkan Tekan Perdagangan Ilegal
Elisabeth juga menilai kawasan perdagangan bebas dapat menjadi instrumen untuk menata aktivitas ekonomi lintas batas yang selama ini menghadapi berbagai persoalan.
Salah satunya adalah perdagangan ilegal dan peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara sekaligus pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan secara resmi.
“Harapan kami, selain memberikan dampak ekonomi positif di wilayah perbatasan, kawasan ini juga bisa menjadi jembatan untuk menyelesaikan berbagai persoalan lintas batas yang selama ini terjadi antara Indonesia dan Timor-Leste,” ujarnya.
Ia berharap konferensi tersebut tidak berhenti sebagai forum akademik, tetapi menghasilkan gagasan yang dapat digunakan pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan.
Hasil konferensi selanjutnya akan dituangkan dalam sejumlah karya akademik. Artikel terpilih akan diterbitkan dalam jurnal dan diharapkan dapat memperkaya kajian mengenai rencana pembentukan kawasan perdagangan bebas Indonesia–Timor-Leste.
Bagi NTT, isu tersebut menjadi semakin strategis karena provinsi itu berada di garis depan hubungan ekonomi dan sosial Indonesia dengan Timor-Leste. Karena itu, kesiapan regulasi, pelaku usaha, serta masyarakat perbatasan menjadi faktor penting agar peluang integrasi ekonomi lintas negara dapat memberikan manfaat yang lebih luas.







