PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Fransisco Bernando Bessi, SH,MH selaku ketua Tim kuasa korban menepis isu yang beredar bahwa wartawan portalntt.com bernadus saduk bersedia menerima permintaan perdamaian dari terdakwa Camat rote barat laut elias Talomanafe,S.pd supaya terdakwa mengajukan surat pernyataan perdamaian kepada majelis hakim sebagai alat untuk meringankan terdakwa pada saat pembacaan amar putusan oleh majelis hakim yang mengadili perkara pidana tersebut.
Menurut Sisko sapaan akrabnya, sampai saat ini belum ada perdamaian antara kliennya Bernadus Saduk dan terdakwa Camat Elias Talomanafe dan sesuai fakta persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, terlihat dengan jelas di depan majelis hakim korban langsung menolak permintaan maaf dari terdakwa.
“sampai saat ini tidak ada perdamaian antara korban dan terdakwa Camat Elias Talomanafe, karena itu jaksa dan majelis hakim belum bisa merujuk pada perdamaian sebagai alat untuk meringankan terdakwa kalau belum ada surat Pernyataan Perdamaian antara korban dan terdakwa, memang ada komunikasi dari terdakwa meminta berdamai tetapi korban tidak bersedia berdamai dengan terdakwa karena komunikasinya dinilai tidak beretika,” kata Sisco ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (04/2018).
Lebih lanjut Sisco mengatakan tidak segampang korban menerima permintaan perdamaian dari terdakwa karena masyarakat kabupaten Rote Ndao dan sekitarnya sangat menanti keadilan dari kasus ini.
“perkara ini sudah berjalan selama satu tahun tapi tidak ada permintaan perdamaian, kenapa tinggal menunggu hari saja terdakwa sudah giring ke ruang tahanan baru ingin berdamai dengan korban, maka dengan jelas korban tidak bersedia,” ungkapnya.
diberitakan sebelumnya
Fransisco B Bessi, SH,MH selaku ketua tim kuasa korban Bernadus Saduk menegaskan terdakwa Camat Elias Talomanafe layak mendapatkan hukuman penahanan badan di rumah tahanan negara karena itu diminta pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao menjatuhkan tuntutan pidana penjara kepada terdakwa camat Elias Talomanafe sesuai fakta persidangan di Pengadilan Negeri Rote Ndao.
“Menurut kami selaku kuasa hukum korban, bahwa terdakwa layak di tahan di rumah tahanan negara karena itu diminta pihak Kejari Rote Ndao menjatuhkan tuntutan pidana penjara kepada terdakwa sesuai fakta persidangan, karena fakta di persidangan PN Rote Ndao telah terpenuhi unsur pidana pasal 351 ayat (1) yang diancam 2,8 tahun penjara sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Rote Ndao, supaya keadilan dapat ditegakan bagi semua orang apalagi terdakwa seorang pejabat publik yang tidak sepantasnya melakukan tindakan tersebut,” tegas Fransisco B. Bessi ketika dikonfirmasi wartawan terkait fakta persidangan kasus pidana penganiayaan wartawan dengan terdakwa camat Elias Talomanafe, Selasa (04/04/2018).
Menurut Fransisco Bessi keadilan dari kasus ini sangat menjadi perhatian publik karena melibatkan para pejabat di kabupaten Rote Ndao dan perlu diketahui bahwa sesuai keterangan saksi korban dan saksi fakta di persidangan telah terbukti camat melakukan kasus pidana itu atas teriakan Bupati Rote Ndao Lens Haning.
Lanjut pengacara ternama di kota kupang tersebut bahwa keterangan terdakwa di persidangan sinkron dengan keterangan para saksi dan terdakwa sudah mengakui bersalah melakukan kasus pidana tersebut dan akibat tindakan fisik dari terdakwa, korban mengalami luka lecat di kaki kiri yang berukuran sekitar 3,2 cm sesuai hasil visum et repertum dari rumah sakit kepolisian Titus Uly kupang dan hasil visum tersebut sudah di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan.
“Karena itu kami selaku kuasa hukum korban mengucapkan terimakasih kepada pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao telah melakukan pembuktian terhadap kasus ini di persidangan, dan sidang selanjutnya mendengarkan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.(Tim)