PORTALNTT.COM, ROTE NDAO –
Fransisco B Bessi, SH, MH, selaku ketua tim kuasa hukum korban Bernadus Saduk dalam perkara pidana penganiayaan sebagaimana pasal 351 ayat (1) yang sedang bergulir pada tahap persidangan di pengadilan negeri Rote Ndao, meminta majelis hakim yang mengadili perkara pidana tersebut dalam amar putusannya mengatakan terdakwa Camat Elias Talomanafe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan meminta majelis hakim memerintahkan terdakwa segera di tahan di rumah tahanan negara setimpal dengan perbuatannya.
“Kami meminta majelis hakim memerintahkan terdakwa segera ditahan selama 3 bulan penjara kurungan di rumah tahanan setimpal dengan perbuatannya sesuai tuntutan pidana jaksa penuntun umum dipersidangan,” tegas Fransisco Bessi ketika dikonfirmasi wartawan di Kota Kupang, Jumat (11/05/2018).
Menurut Fransisco Bessi sesuai dengan fakta persidangan telah terbukti perbuatan terdakwa Camat Elias Talomanafe melanggar unsur pasal 351 ayat (1) sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada tahapan persidangan.
Fransisco menjelaskan sesuai dengan pembelaan terdakwa di persidangan bahwa terdakwa mengakui bersalah dan meminta keringanan hukuman dari majelis hakim dengan alasan bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan terdakwa berjanji akan mengoreksi dirinya, namun menurut Fransisco pembelaan merupakan hak dari Terdakwa untuk meminta majelis hakim mengurangi hukuman bagi terdakwa, tetapi di persidangan Jaksa Penuntut Umum tetap pada Tuntutan.
“Selaku Kuasa hukum Korban Bernadus Saduk berharap Majelis Hakim yang mulia dapat mempertimbangkan banyak hal agar menjatuhkan hukuman bagi terdakwa setimpal dengan perbuatannya,” tegas pengacara muda Kota Kupang tersebut. (Tim)