PORTALNTT.COM, KUPANG – Petryks Wulandari Bugel, warga RT 08/RW 03, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Jumat (8/7), harus berurusan dengan petugas bandara.
Pasalnya, dia menyebutkan kata bom di area Bandara El Tari Kupang. Akhirnya, dia diamankan petugas yang sedang melakukan sweeping.
Informasi yang dihimpun Timor Express (Jawa Pos Group), kemarin menyebutkan, Wulandari yang adalah pengunjung bandara, tiba di pintu tol karcis masuk bandara dengan menggunakan mobil Suzuki Swif bernomor polisi DH 1235 MR.
Saat itu sedang ada sweeping oleh personel Satgas Pam Bandara yang didampingi Satpomau Lanud El Tari.
Selanjutnya, pada pukul 10.00, kendaraan yang bersangkutan dihentikan oleh petugas bertempat di pintu tol karcis masuk bandara.
Petugas menyampaikan bahwa sedang ada sweeping dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri.
Terperiksa kemudian diarahkan turun dari mobil untuk dilaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraannya.
Namun setelah turun dari kendaraan, yang bersangkutan mengatakan kepada petugas yang memeriksa dengan kata: “Emangnya di sini ada bom jadi harus diperiksa”.
Kalimat tersebut dinyatakan sebagai informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 Undang-undang (UU) No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Wulandari langsung diamankan oleh Dantim 2 Satgas Pam Bandara, Lettu Lek Bimo yang berada di samping yang bersangkutan.
Gadis 22 tahun itu kemudian dibawa ke Posko Satgas Pam Bandara, dan dilakukan pengambilan keterangan terkait pernyataannya tersebut.
Dantim 2 Satgas Pam Bandara, Lettu Lek Bimo kepada wartawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan bukti ataupun indikasi adanya bom atau bahan peledak lainnya.
“Terperiksa mengakui bahwa dia secara sadar dan spontan mengeluarkan kata-kata tersebut,” kata Lettu Lek Bimo.
Dijelaskan, setelah melaksanakan pemeriksaan internal dan berkoordinasi dengan petugas Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Ida Ayu Indrayanti, terperiksa kemudiam membuat surat pernyataan dan permohonan maaf atas tindakan tersebut.
“Pada pukul 12.50, yang bersangkutan dipersilakan pulang dengan catatan tidak akan mengulangi lagi tindakan tersebut,” pungkas Lettu Lek Bimo. (Jpnn.com)